Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) Taruna Ikrar melaksanakan inspeksi pangan ke salah satu pasar takjil di wilayah Panakkukang, Makassar, pada Kamis (5/3/2026).
Inspeksi ini menjadi bagian dari rangkaian intensifikasi pengawasan pangan (inwas) menjelang Ramadan dan Idulfitri tahun 2026/1447 H, yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan yang berisiko terhadap kesehatan.
Ikrar kemudian memaparkan temuan sementara dari hasil inwas tahun ini, yang direncanakan untuk dilakukan dalam 5 tahap, mulai dari awal bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
"Berdasarkan data pelaksanaan inwas hingga tahap II [per 26 Februari 2026], terdapat peningkatan signifikan pada jumlah sarana yang diperiksa, yakni naik 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya," papar Taruna Ikrar memberikan gambaran mengenai pelaksanaan inwas.
Lebih lanjut, Ikrar menyebut bahwa petugas menemukan total 32.608 pieces produk pangan yang tidak layak edar atau tidak memenuhi ketentuan (TMK), sebuah angka yang melonjak 44% jika dibandingkan dengan temuan tahun lalu.
Mayoritas temuan didominasi oleh produk pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 18.420 pieces (57 persen), diikuti oleh produk kedaluwarsa sebanyak 11.486 pieces (35 persen), dan produk rusak sebanyak 2.702 pieces (8 persen).
"Secara finansial, nilai ekonomi dari seluruh temuan produk TMK tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 331 juta, dengan pangan ilegal atau TIE memberikan kontribusi nilai terbesar, yaitu lebih dari Rp 269 juta," tegas Ikrar.
Temuan produk ilegal ini banyak ditemukan pada gudang distributor dan ritel modern, termasuk produk impor seperti kembang gula dari Malaysia serta coklat dari Arab Saudi dan Turki.
Temuan Takjil Mengandung Bahan Berbahaya
Tak hanya itu, BPOM juga melakukan pengawasan khusus terhadap 1.350 pedagang takjil di 298 lokasi pengawasan di seluruh Indonesia.
"Melalui metode rapid test kit, petugas menguji 2.888 sampel makanan dan menemukan 48 sampel (1,66 persen) yang positif mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil rodamin B," jelasnya.
Formalin banyak ditemukan pada mi kuning basah dan tahu di wilayah seperti Tangerang dan Surabaya. Sementara, rhodamin B ditemukan pada sirup, es cendol, dan kerupuk di wilayah Jakarta hingga Ambon.
Meskipun temuan boraks pada sampel takjil lebih rendah dari rhodamin B, tetapi bahan berbahaya pada pangan ini masih banyak ditemukan pada mi kuning sampai lontong di beberapa daerah, seperti Padang, Jakarta, Denpasar, hingga Ambon.
Khusus di wilayah Sulawesi Selatan, Balai Besar POM di Makassar melaporkan bahwa hasil uji petik terhadap pedagang takjil di Jalan Boulevard, Panakkukang menunjukkan seluruh sampel memenuhi syarat dan aman dikonsumsi.
Sementara itu, data hasil pengawasan pada 20 sarana peredaran di wilayah Sulawesi Selatan menunjukkan 11 di antaranya dinilai tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuannya yaitu 3.031 pieces produk TMK, 2.344 pieces merupakan produk TIE, 623 pieces produk kedaluwarsa, dan 64 pieces produk rusak.
Sebagai langkah tindak lanjut, BPOM telah melakukan pengamanan, pemusnahan, serta pengembalian produk kepada produsen atau supplier. "Saya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengenali ciri-ciri pangan berbahaya," ujar Ikrar.







