TRIBUNTRENDS.COM - Media sosial layaknya pisau bermata dua, pemakainya bisa terkena pengaruh negatif daripada memanen manfaat apabila tidak menggunakannya dengan bijak.
Apalagi sejak beberapa tahun terakhir tindak kriminalitas dari media sosial juga semakin marak.
Pengguna media sosial pun diwanti-wanti untuk berhati-hati dan waspada demi menghindari kejadian yang tak diinginkan.
Peran pemerintah tentu sangat diperlukan, apalagi dalam mencegah dampak buruk media sosial.
Atas dasar itulah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya membuat keputusan penting.
Keputusan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026.
Isinya adalah anak berusia di bawah 16 tahun dilarang mengakses media sosial.
Media sosial yang dimaksud antara lain TikTok, Instagram, X, Threads, hingga Facebook.
Anak berusia di bawah 16 tahun juga dilarang mengakses YouTube, Bigo Live, dan Roblox.
Lantas mulai kapan peraturan tersebut diterapkan?
Baca juga: Sosok Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital di Kabinet Prabowo, Dulu Pernah Disandera ISIS
Ya, pemerintah Indonesia mengambil langkah ekstrem demi menyelamatkan kesehatan mental generasi muda.
Mulai 28 Maret 2026, anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk raksasa media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga X.
Kebijakan berani ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026, sebuah aturan turunan dari PP No. 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang secara tegas membatasi akses digital berdasarkan usia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi berpangku tangan melihat anak-anak terpapar ancaman siber yang kian brutal.
"Anak-anak kita menghadapi ancaman nyata: dari pornografi dan cyberbullying hingga adiksi digital yang mengkhawatirkan. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Sosok Raline Shah Artis yang Dilantik Meutya Hafid Jadi Stafus Kementerian Komdigi, Ini Tugasnya
Implementasi aturan ini akan dilakukan secara progresif. Platform besar yang menjadi sasaran utama dalam tahap awal meliputi:
Media Sosial
Layanan Hiburan & Game
Akun-akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap.
Meutya mengakui bahwa kebijakan ini kemungkinan besar akan memicu "kegaduhan" kecil di dalam rumah tangga.
"Kami sadar ini akan menimbulkan ketidaknyamanan. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi reaksi mereka. Namun, di tengah darurat digital ini, ini adalah langkah pahit yang harus diambil," tambahnya.
Langkah ini dipandang bukan sebagai pembatasan kebebasan, melainkan upaya merebut kembali kedaulatan masa depan anak Indonesia yang selama ini "tersandera" oleh layar gawai.
"Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan justru mengorbankan masa kecil mereka demi kepentingan platform," kata Meutya dengan tegas.
(TribunTrends.com)(Tribunnews.com/Dodi Esvandi)