TRIBUNSUMSEL.COM - Zendhy Kusuma, seorang gitaris yang melaporkan selebgram Nabilah O’Brien ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah, berujung jadi tersangka.
Laporan tersebut dilayangkan Zendhy Kusuma lantaran video saat dirinya dan sang istri tidak membayar makanan di restoran Nabilah O'Brien viral di media sosial.
Kini, Nabilah O'Brien yang diduga makanannya dicuri Zendhy Kusuma justru menjadi tersangka.
Lantas, siapakah sosok Zendhy Kusuma ini?
Nama Zendhy Herdian Kusuma mungkin sudah tidak asing lagi di kalangan penikmat musik instrumental Tanah Air.
Zendhy dikenal sebagai musisi, komposer, sekaligus pendidik musik yang telah meraih berbagai pencapaian, baik di dalam negeri maupun kancah internasional.
Zendhy Kusuma merupakan lulusan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) dan memiliki kualifikasi internasional bergengsi, di antaranya Licentiate of Rockschool Level (LRSL) London serta Fellowship of London College of Music (FLCM), University of West London. Sejak awal, Zendhy menekuni gitar klasik sebelum kemudian mendalami gitar elektrik dan bereksperimen dengan berbagai genre.
Baca juga: Sosok Nabilah O’Brien Selebgram Jadi Tersangka Viralkan Pencurian di Restorannya, Minta Keadilan
Karier musiknya mulai dikenal lewat album “Bloody Orange” (2014) yang kental dengan nuansa rock.
Tiga tahun kemudian, ia merilis album “Encore” (2017) berisi sembilan komposisi instrumental yang mengeksplorasi fusion tanpa meninggalkan akar rock.
Salah satu karyanya yang populer adalah “Tears of The Smile”, lagu instrumental yang sempat dipentaskan di Kyoto, Jepang.
Selain merilis album, Zendhy juga aktif berkolaborasi dengan musisi papan atas, baik internasional maupun nasional.
Beberapa nama di antaranya Marco Sfogli, Ron “Bumblefoot” Thal, Jeroen Simmons (EPICA), Andra Ramadhan, hingga Denny Chasmala dalam proyek The ZAD Project.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Jumat (19/9/2025) malam, saat restoran Bibi Kelinci tengah menerima banyak pesanan.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, ZK dan ERS terlihat memasuki area dapur yang merupakan zona terbatas bagi pelanggan.
Keduanya kemudian memprotes karyawan karena pesanan makanan belum juga diberikan.
“Terbatas itu berarti dilarang ya, serta memicu keributan,” kata kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, kepada wartawan, Jumat (6/3/2026), dikutip Kompas.com
Menurut Goldie, setelah keributan tersebut, ZK dan ERS keluar dari restoran sambil membawa 14 menu makanan yang telah dipesan tanpa melakukan pembayaran.
Karyawan restoran sempat mengejar ZK dan ERS untuk meminta pelunasan tagihan, tetapi permintaan itu diabaikan.
Berdasarkan struk pembayaran yang telah dicetak, kerugian restoran milik Nabilah mencapai Rp530.150.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan ZK dan ERS ke media sosial.
Melalui kuasa hukumnya, ia juga melayangkan somasi kepada ZK dan ERS pada 24 September 2025 agar keduanya meminta maaf secara langsung.
Namun, somasi tersebut tidak direspons. Nabilah kemudian melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang Prapatan.
Tak lama berselang, ZK dan ERS justru melayangkan somasi balasan kepada Nabilah dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar sebagai syarat damai. Nabilah menolak tuntutan tersebut.
Setelah itu, ZK dan ERS melaporkan Nabilah ke polisi karena dianggap menyebarkan rekaman CCTV ke media sosial.
Goldie menegaskan, kliennya mengunggah video tersebut dengan tujuan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di tempat lain.
“Klien kami sama sekali tidak memenuhi unsur pidana. Tidak ada niat jahat dari klien kami untuk menyerang kehormatan,” tegas Goldie.
Dalam proses penyelidikan, Nabilah telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga 26 Februari 2026.
Dua hari berselang, ia malah ditetapkan sebagai tersangka.
“Klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini janggal karena sangat cepat,” kata Goldie.
Sementara itu, Nabilah mengaku heran dengan proses hukum yang menjeratnya.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya terasa janggal karena rekaman CCTV yang diunggah merupakan kejadian yang benar-benar terjadi.
“Saya tahu proses ini berjalan dengan sangat cepat dan terasa janggal. Rekaman CCTV itu ada, dan CCTV itu tidak pernah berbohong,” kata Nabilah di kesempatan yang sama.
Goldie mengatakan, Nabilah menolak tuntutan ganti rugi materiil dan nonmateriil sebesar Rp1 miliar yang diajukan oleh ZK dan ERS.
Ia menegaskan, permintaan ganti rugi tersebut tidak masuk akal karena pihak Nabilah justru menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
“Dengan menjunjung tinggi rasa keadilan dan kebenaran yang ada, kami tidak mungkin fulfill keinginan dari terduga pelaku pencurian. Korban kok dimintai Rp1 miliar,” tegas Goldie.
Goldie menjelaskan, tuntutan ganti rugi itu diajukan sebagai salah satu syarat perdamaian dari pihak pelaku.
Namun, upaya mediasi yang telah dilakukan dua kali oleh kedua belah pihak selalu berakhir buntu atau deadlock.
Dalam surat tuntutannya, ZK dan ERS menilai pihak restoran Bibi Kelinci lebih dahulu melakukan kesalahan yang membuat mereka kecewa.
Mereka menuding pelayanan restoran tidak profesional, mulai dari pesanan yang tidak disiapkan tepat waktu, permintaan pembayaran sebelum penyelesaian keluhan pelanggan, hingga estimasi waktu penyajian yang dinilai tidak sesuai.
Selain itu, ZK juga menuding Nabilah telah menyebarkan struk pembayaran dengan nominal yang dianggap tidak sesuai dengan pesanan mereka di media sosial.
“Nabilah dan Kevin harus menjelaskan atas postingan bill di media sebesar Rp530.150 adalah salah, yang mana jumlah makanan yang terbawa tidak sesuai dengan bill yang tertera,” tulis ZK dalam tuntutannya.
Sementara itu, pihak Nabilah O’Brien melalui kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan bahwa Zendhy Kusuma telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kliennya di Polsek Mampang, Jakarta Selatan.
Diketahui, Nabilah O’Brien melaporkan Zendhy atas dugaan tindak pencurian pada 25 September 2025.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SEK.Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
“Bapak Zendhy diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Februari 2026,” kata Goldie dalam jumpa pers di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Meski demikian, penetapan tersangka Zendhy juga diikuti oleh Nabilah O’Brien yang turut ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026 oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Zendhy juga melaporkan Nabilah atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com