Khariq dan Topi Jerami: Fans One Piece yang Dituduh Jadi Pemantik Rusuh Demo Agustus 2025
Malvyandie Haryadi March 07, 2026 02:19 PM

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Siapa bisa menyangka, seseorang yang hanya menikmati sebuah budaya populer, tiba-tiba didakwa jadi pemantik kerusuhan demonstrasi.

Namun, itu fakta yang dirasakan oleh admin Instagram Blok Politik Pelajar, Khariq Anwar. Ia merupakan satu dari 4 terdakwa Demo Agustus 2025 yang sudah divonis bebas pada Jumat (6/3/2026).

Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Bagi sejumlah pihak, pasti tidak asing saat melihat topi jerami yang digunakan Khariq Anhar saat memasuki Ruang Sidang Kusuma Atmaja 4 jelang vonis.

Topi jerami dengan kain merah yang melingkarinya itu merupakan milik karakter fiksi dari manga (komik) buatan mangaka Jepang, Eiichiro Oda, One Piece.

Komik ini belakangan dipandang sebagai simbol perlawanan dan kebebasan, sehingga atribut seperti topi jerami dan bendera Jolly Roger kerap digunakan dalam berbagai ekspresi budaya dan demonstrasi

Biasanya, topi jerami dan bendera Jolly Roger yang ikonik dengan gambar tengkorak dan tulang bersilang pada latar hitam turut jadi atribut demonstrasi di jalan.

Di ruang sidang, Khariq dengan lantang mengatakan ihwal dirinya ditangkap oleh aparat hanya, salah satunya, menjadi admin grup media sosial One Piece.

"Jadi teman-teman, masyarakat sekalian, bahwa saya ditangkap karena sebagai admin grup One Piece," kata Khariq.

"Jadi ketika anak muda waktu itu menerbangkan bendera, nah itu dikaitkan dengan demo Agustus," sambungnya.

Namun kini fakta persidangan telah menunjukkan, Khariq tidak berkaitan sama sekali seperti yang dituduh, yakni jadi penghasut demo yang berujung rusuh.

"Dari fakta persidangan, (kami) sama sekali tidak ada hubungannya. Kami fans One Piece, itu hanyalah subkultur dari anak muda hari ini," pungkas Khariq.

Vonis bebas

Sidang vonis Khariq dan tiga terdakwa lainnya berlangsung kurang lebih satu setengah jam.

Ruangan itu dipenuhi pengunjung sidang yang hadir untuk mendukung kebebasan para terdakwa.

Mereka membawa banyak poster yang berisi pesan-pesan dukungan kepada Khariq dkk. Ada pula yang membawa seikat bunga.

Sesekali ada pengunjung yang iseng berceletuk di saat hakim masih membacakan pertimbangan hukum, "Khariq One Piece," ujar suara di tengah kerumunan.

Di ujung sidang, Khariq dan tiga terdakwa lainnya divonis bebas.

Ketiga terdakwa lain adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, dan admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Atas putusan tersebut, hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.