Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Polres Flores Timur mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam bentrok antarwarga di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (6/3/2026).
Bentrok tersebut melibatkan warga Dusun Bele, Desa Waiburak, dan Dusun Lewonara, Desa Narasaosina. Konflik dipicu perbedaan persepsi terkait rencana pemanfaatan lahan di perbatasan kedua wilayah.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, mengatakan barang bukti yang diamankan antara lain ketapel, anak panah, senjata tajam jenis parang, serta beberapa alat rakitan yang diduga digunakan sebagai alat kejut.
“Barang-barang tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Adhitya, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: Personel TNI-Polri Siaga di Sejumlah Titik Rawan di Pulau Adonara Pasca Bentrok
Selain mengamankan barang bukti, aparat bersama pemerintah desa juga masih melakukan pendataan terhadap kerugian materiil akibat bentrokan tersebut.
Sejumlah bangunan dilaporkan mengalami kerusakan dan beberapa warga mengalami luka-luka serta telah mendapatkan penanganan medis.
Kapolres mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Ia meminta warga mempercayakan penyelesaian masalah kepada aparat dan pemerintah daerah melalui jalur dialog dan musyawarah.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Percayakan penyelesaian persoalan ini kepada aparat dan pemerintah daerah melalui dialog dan musyawarah,” tegasnya.
Pihak kepolisian bersama pemerintah daerah berkomitmen terus memfasilitasi dialog antara kedua pihak guna mencari solusi yang adil serta menjaga situasi keamanan di wilayah Adonara Timur tetap kondusif. (awk)