Gianyar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, membuka nomor pengaduan sekaligus konsultasi terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2026 untuk memastikan hak pekerja ditunaikan pemberi kerja.

“Kami meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar I Gede Suardana Putra di Gianyar, Bali, Sabtu.

Pihaknya telah membentuk posko satuan tugas THR dan para pekerja dapat menghubungi nomor kontak Posko Pengaduan THR Disnaker Gianyar yakni melalui I Made Putra Ariana pada nomor telepon seluler 081 338 572 178.

Kemudian atas nama Jutje Martina Pau pada nomor 082 235 555 808, I Dewa Ayu Agung Mas Pridari-082 144 650 660, Ni Kadek Merry Lestary Punia-081 337 252 067.

Pihaknya akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk apabila terjadi persoalan terkait pembayaran THR.

Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI di https://poskothr.kemnaker.go.id.

Ia meminta agar seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar menjaga kondusivitas hubungan industrial dengan membayarkan THR tepat waktu.

“Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk apresiasi kepada para pekerja yang telah berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” imbuh Suardana.

Suardana menjelaskan perhitungan THR berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Dia merinci tata cara perhitungan THR untuk berbagai kategori pekerja seperti masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah penuh.

Kemudian pekerja dengan masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12, lalu dikalikan dengan satu bulan upah.

Pekerja harian lepas atau freelance masa kerja 12 bulan atau lebih, kata dia, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

“Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja berlangsung," ujarnya.

Sedangkan pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Jika aturan perusahaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut,” imbuhnya.