SRIPOKU.COM, BATURAJA - Ratusan truk batu bara kembali ramain melintas di jalan umum Kabupaten OKU, Sumsel.
Informasi yang dihimpun di lapangan, oknum sopir-sopir batu bara ini memanfaatkan armada batu bara pemasok bahan bakar untuk PT Semen Baturaja.
Armada tersebut memang diberi toleransi melintas di jalan umum.
Temuan ini tidak didiamkan saja oleh Pemkab OKU, langkah tegas segera diambil.
Para sopir ini biasanya melintas pada waktu-waktu tertentu, terutama menjelang tengah malam.
Sejumlah warga menduga truk-truk ini bukan yang mendapat toleransi untuk menyuplai bahan bakar Semen Baturaja, tetapi yang mendompleng.
“Kukiro truk batu bara ini melok menang, gara-gara ado yang dapat toleransi dio nebeng, bawa batu bara keluar dari OKU,” kata salah seorang warga OKU.
Tim gabungan segera akan menertibkan truk batu bara yang diduga mendompleng armada batu bara yang mendapat toleransi melintas jalan umum karena memasok bahan bakar untuk PT Semen Baturaja.
“Awalnya 66 truk batu bara, sekarang sudah 383 armada yang melintas, lama-lama jadi 1000 kalau tidak segera ditertibkan,” tandas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) OKU, Agus Salim SSos MM, Jumat (6/3/2926).
Dalam rapat terbatas tersebut, juga hadir Kabag Ops Polres OKU Kompol Syahruddin SH, Kasat Lantas Polres OKU AKP Ayu Tiara Okta Dita STK SIK, KBO Lantas Polres OKU IPTU Eko Aris, Dansub Denpom II/4-4 Baturaja Letda CPM Joko Suprianto.
Rapat terbatas ini membahas langkah-langkah yang akan diambil terkait keluhan kembali maraknya angkutan batu bara yang melintas di jalan raya melebihi yang ditoleransi untuk kepentingan memasok bahan bakar PT Semen Baturaja.
Untuk memenuhi pasokan batu bara di pabrik Semen Baturaja guna menjaga keberlangsungan produksi semen untuk memenuhi kebutuhan Proyek Strategi Nasional (PSN) Sumbagsel.
Menurut Kadishub OKU, berdasarkan Surat Nomor: 500.11/0223/DISHUB/2026 tertanggal 31 Januari 2026, memberikan perpanjangan toleransi sementara melintas jalan umum kepada PT Semen Baturaja Tbk dari tanggal 1 Februari 2026 sampai dengan 7 Februari 2026.
Pemprov memberikan toleransi sebanyak 66 armada truk jenis dump truck untuk mengangkut batu bara oleh PT MME – PT MMA.
Surat Nomor: 500.11/0503/DISHUB/2026 tertanggal 27 Februari 2026 memberikan perpanjangan toleransi sementara melintas jalan umum kepada PT Semen Baturaja Tbk dari tanggal 1 Maret 2026 sampai dengan 12 Maret 2026.
Pemprov memberikan toleransi sebanyak 383 armada truk jenis colt diesel untuk mengangkut batu bara oleh PT BAS/PT MME-PT PMT, BMU, OMJ, JAS, Mitra Raya.
“Yang menjadi pertanyaan adalah poin ke (4) pada surat toleransi itu yang berbunyi: melakukan koordinasi kepada Pemerintah Daerah setempat yang dilintasi kendaraan angkutan batu bara dan instansi terkait. Sampai saat ini kami belum pernah diajak berkoordinasi,” tandas Kadishub.
Menanggapi persoalan ini, pihak kepolisian Polres OKU menyatakan siap mendukung langkah-langkah bersama yang akan dilakukan.
“Intinya kita bertindak sesuai aturan,” kata Kabag Ops Polres OKU Kompol Syahruddin.
Pendapat senada juga disampaikan Dansub Denpom II/4-4 Baturaja Letda CPM Joko Suprianto.
Di kesempatan itu Dansub Denpom II/4-4 Baturaja menegaskan pihaknya siap memberikan sanksi apabila ditemukan ada oknum aparat yang bermain.