Sembunyi Sejak 2023, Terpidana Persetubuhan Anak di Kalukku Akhirnya Diciduk Tim Gabungan
Abd Rahman March 08, 2026 11:45 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju dan Penyidik Polairud Polda Sulawesi Barat (Sulbar)berhasil meringkus Khasbullah alias Asbul (bin Abdullah Syaid), seorang buronan kasus tindak pidana perlindungan anak yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023.

Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (7/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.34 WITA tersebut diwarnai ketegangan. 

Pihak keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan sengit untuk menghalangi petugas.

Baca juga: Pesan Pilu Vidi Aldiano 3 Bulan Sebelum Berpulang di Usia 35 Tahun, Lawan Kanker 6 Tahun

Baca juga: Ramalan Shio Hari Ini: Naga, Tikus, dan Ayam Diprediksi Paling Beruntung

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mamuju, Zico Extrada, mengonfirmasi penangkapan dilakukan di kediaman terpidana yang berlokasi di Dusun Balatedong, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

"Keberhasilan ini merupakan hasil pemantauan intensif tim gabungan selama kurang lebih satu minggu terhadap pergerakan yang bersangkutan," ujar Zico saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).

Zico menjelaskan, proses eksekusi tidak berjalan mulus. 

Saat petugas hendak membawa Khasbullah, pihak keluarga mencoba mengadang dengan senjata tajam.

"Tim sempat menghadapi perlawanan dari keluarga terpidana yang berupaya menghalangi petugas menggunakan senjata tajam. Namun, tim gabungan tetap berhasil mengamankan terpidana tanpa menimbulkan korban," lanjutnya.

Rekam Jejak Kasus

Khasbullah merupakan terpidana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 9 September 2023 di Gudang SMP Budi Mulia Tasiu, Jalan Veteran, Kecamatan Kalukku. 

Dalam aksinya, ia diketahui melakukan tindakan asusila tersebut bersama beberapa orang lainnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN Mam tertanggal 23 November 2023, Khasbullah telah dijatuhi vonis tetap.

Yaitu pidana penjara 6 tahun dan denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
 
Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Proses Eksekusi

Untuk menghindari potensi gangguan keamanan di lokasi penangkapan, Khasbullah awalnya dibawa ke Mapolda Sulawesi Barat sebelum diserahkan ke Kejari Mamuju.

"Terpidana tiba di Kantor Kejari Mamuju pada pukul 04.00 WITA dalam keadaan aman. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung menjalani proses eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," pungkas Zico.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Mamuju

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.