Cegah Gratifikasi, Wali Kota Palangka Raya Imbau ASN Waspada Terima Parsel Lebaran
Pangkan Banama Putra Bangel March 08, 2026 04:50 PM

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Parsel atau hampers sering menjadi bentuk ucapan menjelang dan saat Idul Fitri 1447 Hijirah atau Lebaran 2026.

Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), pemberian tersebut bisa berujung masalah jika berkaitan dengan jabatan dan masuk kategori gratifikasi.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tinggal sekitar dua pekan lagi, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengingatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya agar berhati-hati menerima parsel atau bingkisan dari pihak tertentu.

Baca juga: Warkop di Jalan Mahir Mahar Hangus Terbakar, Seorang Tukang Alami Luka Bakar

Baca juga: Perang Iran Vs Amerika Update, Trump Ditolak Ikut Campur Pilih Pemimpin Baru, IRGC Tunggu AS-Israel

Baca juga: Kabar Liga Italia, Inter Milan Pantau Brandt Dari Dortmund, Nasib Leon Goretzka

“Kalau ASN saya rasa sudah sering ikut rakor-rakor, baik dari Inspektorat, Forkopimda, bahkan dari KPK. Yang namanya gratifikasi itu sudah tahu semua mana yang boleh dan tidak boleh,” kata Fairid, Sabtu (7/3/2026) malam.

Ia mengatakan, apabila ASN menerima pemberian seperti parsel atau bingkisan Lebaran yang berpotensi menjadi gratifikasi, sebaiknya segera dikonsultasikan agar tidak menimbulkan pelanggaran.

“Kalaupun mendapatkan parsel, mohon nanti dikonsultasikan. Khususnya kepala dinas yang sering berkoordinasi dengan KPK, silakan dikonsultasikan,” ujarnya.

Menurut Fairid, langkah konsultasi penting dilakukan agar ASN tidak keliru dalam menyikapi pemberian yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas.

Bentuknya dapat berupa uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis hingga berbagai fasilitas lainnya.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai pelaporan gratifikasi.

Dalam aturan tersebut, pegawai negeri dan penyelenggara negara diwajibkan melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima, terutama jika berkaitan dengan jabatan atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Karena itu, ASN yang terlanjur menerima bingkisan Lebaran yang sulit ditolak diwajibkan melaporkannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan pemerintah daerah atau langsung kepada KPK.

Fairid menegaskan, menjaga integritas birokrasi menjadi hal penting agar pelayanan publik tetap berjalan objektif tanpa adanya konflik kepentingan.

“ASN harus menjadi contoh dalam penerapan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.