Nasib Satpol PP yang Mengaku Orang Dekat Wali Kota Menipu Ratusan Juta
Robertus Didik Budiawan Cahyono March 09, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Madiun - Nasib anggota Satpol PP berinisial HA berada diujung tanduk setelah berurusan dengan pihak Polres Madiun.

Pasalnya anggota Satpol PP Kota Madiun ini nekat melakukan penipuan hingga merugikan korban ratusan juta.

Parahnya lagi, saat menipu korbannya oknum Satpol PP tersebut mengaku sebagai orang dekat dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Korban penipuan berinisial SP, merupakan warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Peristiwa penipuan itu terjadi sekitar Juni 2025. Saat itu, HA menawarkan kepada korban bahwa ia memiliki tiga kuota khusus untuk meloloskan calon taruna di PPI Madiun.

Namun, untuk mendapatkannya korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp300 juta.

Karena percaya dengan pengakuan HA, korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang muka sebesar Rp150 juta.

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali. Pertama sebesar Rp50 juta lewat transfer, sementara Rp100 juta lainnya diberikan secara tunai kepada terduga pelaku.

Korban pun semakin percaya lantaran transaksi juga dilengkapi dengan kuitansi sebagai tanda terima, bahkan tercantum nama serta tanda tangan yang disebut-sebut sebagai milik Maidi, sehingga korban menilai proses masuk PPI anaknya akan berjalan lancar.

Sayangnya, harapan korban sirna setelah anaknya dinyatakan tidak lolos seleksi di PPI Madiun.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Madiun.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo, membenarkan soal laporan dugaan penipuan tersebut.

Saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Laporannya sudah kami terima. Beberapa saksi, termasuk korban, juga sudah dimintai keterangan,” ungkapnya, Sabtu (7/3/2026) dikutip dari TribunJatim.com.

Hingga kini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik penipuan yang mencatut nama pejabat daerah.

Dipecat

Satpol PP Kota Madiun telah menerima informasi terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan terduga pelaku berinisial HA.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun Agus Purwo Widagdo mengatakan, status HA bukan sebagai PNS, melainkan PPPK paruh waktu.

“Proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan telah dilakukan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap anggota yang terlibat pelanggaran,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).

Pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, baik terkait hukum maupun kedisiplinan.

“Kalau ada pelanggaran langsung kami berhentikan. Tidak ada lagi surat teguran atau semacamnya,” tegasnya.

Dia menyatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh personel Satpol PP dan Damkar Kota Madiun tanpa pengecualian.

“Kalau ada pelanggaran, baik terkait hukum, kedisiplinan, maupun hal lain, langsung diberhentikan,” tandasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.