Satpol PP dan WH Banda Aceh Amankan Pasangan Mesum Live TikTok di Dalam Mobil
Nur Nihayati March 10, 2026 09:03 AM

 

Laporan Misran Asri Wartawan Serambi Indonesia | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, mengamankan pasangan diduga mesum di dalam mobil sambil live (siaran langsung) di platform media sosial TikTok.

Pasangan mesum yang akhirnya diciduk tersebut berinisial, pria PR (22) asal Pidie dan pasangan wanitanya LH (25) asal Pidie Jaya. 

Namun, keduanya tinggal di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Keduanya diamankan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 22.10 WIB.

Penangkapan pasangan yang mempertontonkan perbuatan yang tidak senonoh di Bulan Suci Ramadhan tersebut sambil berbicara dalam bahasa Aceh tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Satpol PP dan WH setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Baca juga: Niat Nyari Hantu, Warga Temukan Sepasang Diduga Mesum di Gedung Kosong Kawasan Peuniti Banda Aceh

Tayangan siaran langsung di live TikTok yang menunjukkan pasangan mesum yang melakukan perbuatan tanpa rasa canggung di dalam sebuah mobil tersebut, mendapat kecaman dan cacian dari nitizen yang menyaksikan tontonan tersebut.

Dari sejumlah kecaman dan makian netizen tersebut, ada yang menyebutkan "Bijeh PKI" seperti yang dituliskan oleh akun TikTok mondy anak srigala. 

Lalu, kata-kata lainnya "keturunan Yahudi", seperti yang disampaikan akun atas nama Ahmad AAM dan sebagiannya mengungkapkan istighfar.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.SI,  mengungkapkan keprihatinan atas prilaku yang tidak terpuji dan dilakukan di Bulan Suci Ramadhan tanpa rasa berdosa di saat tontonan siaran langsung itu disaksikan banyak orang.

"Begitu mendapat informasi itu, Tim Satpol PP dan WH langsung melakukan penyidikan dan kedua pasangan mesum tersebut berhasil kita amankan," kata Rizal, kepada Serambinews.com, Selasa (10/3/2026).

Pasca-penangkapan itu, pihaknya langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari kedua terduga pelaku yang berbuat mesum tersebut.

Kini keduanya telah ditahan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sambil menunggu proses hukum terhadap keduanya.

Terhadap keduanya terang mantan Camat Baiturrahman Banda Aceh itu, melanggar Syariat Islam sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 (satu) Jo Pasal 28 ayat 1, Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 atas perubahan Qanun Aceh 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh inipun berharap kejadian serupa tidak terulang, apalagi dilakukan di bulan yang sangat sakral, bulan Suci Ramadhan, ketika masyarakat penuh dengan suka cita melaksanakan ibadah, di sisi lain disuguhkan tontonan yang kurang terpuji dan menciderai bulan puasa.

"Kami mohon perhatian dan kerja sama semuanya, dimulai dari pribadi sampai keluarga dan lingkungan kita semua," pungkas Rizal.(*)

Baca juga: Oknum WH Mesum Diserahkan ke Jaksa, Terancam Dicambuk 30 Kali

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.