SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang ibu bernama Hartini (52), warga Dusun Tanah Lengket, Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal Kabupaten OKI Sumsel, mendatangi Polda Sumatera Selatan.
Kedatangan wanita ini untuk meminta keadilan terkait dugaan penembakan terhadap anaknya, Herman (22), yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi.
Hartini bersama kuasa hukumnya dari ISP Law Office & Partners, yakni Ivan Saputra dan Rusmeli, menyerahkan surat permohonan atensi dan pengawasan perkara ke Polda Sumsel pada Senin (9/3/2026).
Ivan Saputra mengatakan pihaknya meminta pengawasan terhadap penanganan kasus yang saat ini ditangani Propam Polres OKI.
“Benar, kami ke Polda Sumsel untuk menyampaikan surat permohonan atensi dan pengawasan perkara terkait adanya penembakan terhadap anak klien kami yang diduga dilakukan oknum anggota Polda Sumsel yang berdinas di Polsek Cengal,” ujar Ivan, Selasa (10/3/2026).
Menurut Ivan, pihaknya meminta Kapolda Sumsel, Kabid Propam Polda Sumsel, hingga Kapolres OKI untuk mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan secara transparan dan adil.
Peristiwa itu bermula pada 27 Oktober 2025 ketika Herman, yang disebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan, melihat sebuah mobil terparkir di depan rumahnya dengan mesin menyala dan pintu terbuka.
Karena kondisinya, Herman kemudian masuk ke mobil tersebut dan membawanya pergi.
Pemilik kendaraan lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Cengal untuk dilakukan penangkapan.
Ivan menjelaskan Herman kemudian dihentikan di wilayah Sungai Menang dan sempat dipukuli massa.
Namun, menurutnya, berdasarkan video yang beredar dan keterangan saksi, saat Herman diamankan massa tidak ditemukan luka tembak.
“Ketika diamankan polisi dan dibawa ke Polsek Cengal, lima hari kemudian saat keluarga datang, ditemukan dua luka tembak di paha kanan dan pelurunya masih berada di dalam,” kata Ivan.
Kasus dugaan pencurian kendaraan yang menjerat Herman sendiri kemudian dihentikan setelah hasil observasi dari RS Ernaldi Bahar menyatakan adanya kondisi gangguan kejiwaan.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum telah melaporkan dugaan penembakan tersebut ke Propam pada Januari 2026. Oknum polisi yang dilaporkan diketahui berinisial Aiptu J.
Menurut Ivan, dari hasil pemeriksaan awal oleh Paminal, terdapat dugaan pelanggaran sehingga perkara tersebut akan dilanjutkan ke sidang disiplin yang direncanakan berlangsung pada April 2026.
Sementara itu, Hartini berharap pelaku penembakan terhadap anaknya dapat diberikan hukuman tegas.
“Harapan saya meminta hukum yang seadil-adilnya. Kalau bisa pelaku yang menembak anak saya dipecat,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut.
“Baik, nanti saya cek dulu,” katanya singkat.