Ancam Demo! Warga Keluhkan Rencana Operasional Tempat Parkir Baru oleh Pabrik Sepatu di Pati
rival al manaf March 10, 2026 04:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Rencana pengoperasian tempat parkir baru karyawan di belakang pabrik sepatu yang berada di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, memicu keresahan warga.

Keberadaan tempat parkir baru yang berada di Desa Klayusiwalan tersebut dikhawatirkan akan memperparah kepadatan lalu lintas di jalanan desa.

Salah satu warga Desa Raci, Sujayanto, mengatakan bahwa tanpa adanya tambahan kantong parkir pun, arus kendaraan di jalan penghubung Desa Raci hingga Desa Klayusiwalan sudah sangat padat.

Kepadatan lalu lintas memuncak pada jam masuk dan pulang kerja, ketika ribuan karyawan pabrik berlalu lalang.

Baca juga: Wisatawan Indonesia Masuk Jajaran Pencinta Kuliner Teratas di Asia

Baca juga: Prediksi Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Tengah, Kapan One Way Lokal Diterapkan?

Jika kantong parkir baru dioperasikan, warga khawatir kepadatan kendaraan akan semakin parah. 

Kondisi tersebut dianggap berpotensi membahayakan keselamatan warga, khususnya anak-anak sekolah yang melintas di jalur tersebut.

“Kami khawatir keselamatan anak-anak sekolah dan warga. Kalau ribuan karyawan lewat jalan desa setiap hari, arus lalu lintas pasti akan sangat padat. Maka kami mempertanyakan apakah sudah ada kajian kelaikan lalu lintas atau andalalin (analisis dampak lalu lintas),” ungkap dia, Selasa (10/3/2026).

Sementara, Subur, warga Desa Ketitangwetan, juga mempertanyakan legalitas pembangunan kantong parkir serta status lahan yang digunakan.

“Setahu kami, lokasi tersebut masih berstatus tanah basah yang diperuntukkan bagi pertanian. Kami mempertanyakan izin alih fungsi lahannya. Kami berharap pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat,” tegas dia.

Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Arief Darmawan, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen pabrik sepatu untuk meminta klarifikasi terkait pembangunan tempat parkir tersebut.

Menurutnya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka telah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Namun demikian, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait persoalan ini.

Pernyataan tersebut memicu tanggapan dari warga Desa Ketitangwetan, Udin Ali. 

Dia mempertanyakan kewenangan Bea Cukai dalam mengeluarkan izin yang berkaitan dengan analisis dampak lalu lintas.

“Sangat lucu kalau izin andalalin malah dikeluarkan oleh Bea Cukai. Setahu saya, karena ini menyangkut jalan kabupaten, seharusnya Dishub yang berwenang menentukan andalalinnya,” tegas dia.

Udin memaparkan, proses kajian andalalin biasanya dilakukan melalui survei yang melibatkan berbagai pihak, termasuk satuan lalu lintas kepolisian serta unsur terkait lainnya, dengan Dinas Perhubungan sebagai koordinator.

Warga pun mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa jika pembangunan parkir tersebut tetap dilanjutkan tanpa kejelasan izin serta kajian dampak lalu lintas yang transparan. 

Namun, warga masih berharap Pemerintah Kabupaten Pati segera turun tangan mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat dan pihak perusahaan. (mzk)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.