BANGKAPOS.COM, BANGKA - Deretan karung putih berisi pasir timah tersusun di pelataran rumah sederhana di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat polisi melakukan penggerebekan, Senin (2/3/2026) malam.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan ratusan kilogram pasir timah beserta peralatan pengolahan.
Peralatan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penampungan dan pengolahan timah tanpa izin.
Terlihat petugas memeriksa isi satu per satu wadah dan karung yang diduga menjadi tempat penyimpanan pasir timah. Sementara timbangan duduk dan peralatan lainnya berada di dekat lokasi pemeriksaan.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa ratusan kilogram pasir timah serta sejumlah alat pengolahan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya mengatakan pihaknya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan pengolahan mineral tanpa izin di Desa Paku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EN (32). Termasuk barang bukti berupa 326 kilogram pasir timah serta uang tunai sebesar Rp126.100.000.
“Kami berhasil mengungkap dugaan kasus penimbunan timah tanpa izin,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (10/3/2026).
Peres Prasetya membeberkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Lalu, personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Polsek Payung langsung melakukan penyelidikan terkait adanya aktivitas pengolahan dan penampungan pasir timah tanpa izin di rumah pelaku.
Tim kepolisian kemudian mendatangi rumah pelaku pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah karung berisi pasir timah yang disimpan di dalam bangunan tersebut.
Setelah ditimbang, total pasir timah yang ditemukan mencapai sekitar 326 kilogram. Selain itu, polisi juga menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan pasir timah. Mulai dari timbangan, baskom plastik, piring plastik, serta alat penyaring.
“Di lokasi kami menemukan 10 kampil berisi pasir timah dengan total berat kurang lebih 326 kilogram serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk kegiatan pengolahan pasir timah,” jelas Peres Prasetya.
Tidak hanya, dari hasil penggeledahan polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp126.100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli pasir timah.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pasir timah tersebut rencananya akan dikirim kepada seorang pria berinisial HE yang berada di wilayah Kecamatan Payung. Pasir timah itu diduga akan diolah menjadi logam balok timah.
Pelaku juga mengaku pernah ikut serta dalam proses pengolahan pasir timah menjadi logam balok timah bersama HE sebanyak satu kali.
Dari pengakuan pelaku, aktivitas pembelian pasir timah tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023.
Pelaku mengaku membeli pasir timah dari para penambang yang datang langsung ke rumahnya. Pelaku turut berdalih tidak mengetahui secara pasti asal-usul pasir timah tersebut, termasuk apakah berasal dari aktivitas tambang ilegal atau tidak.
“Pelaku juga mengaku tidak mengenal satu per satu penambang yang menjual pasir timah tersebut,” ungkapnya.
Kendati demikian kata Peres Prasetya pihaknya turut melakukan pengembangan ihwal pengungkapan kasus tersebut. Termasuk pengolahan logam balok timah yang melibatkan seorang pria berinisial HE.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sekaligus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan ahli di bidang mineral dan batubara guna memperkuat proses hukum. EN diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, maupun menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam dengan hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkas Peres Prasetya.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)