Pria 41 Tahun di Pangkalpinang Kedapatan Simpan 8,86 Gram Sabu
suhendri March 10, 2026 06:50 PM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap M Antoni Steven alias Anton, warga Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.

Pria berusia 41 tahun ini ditangkap karena menyimpan sabu seberat 8,86 gram.

Kepala Polresta Pangkalpinang, Kombes (Pol) Max Mariners, mengatakan, Anton ditangkap di wilayah Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu yang dikemas dalam empat  bungkus plastik setrip bening ukuran kecil dan satu bungkus plastik setrip bening berukuran besar.

"Hasil pengembangan di lokasi pertama, anggota mendatangi lokasi kedua di Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, ditemukan satu bungkus plastik setrip bening ukuran besar, 15 bungkus plastik setrip bening ukuran kecil," kata Max, Selasa (10/3).     

Ditemukan pula barang bukti lain berupa satu bungkus plastik setrip bening ukuran besar yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.

Barang bukti ini ditemukan di dalam kantong jaket bagian dalam sebelah kiri yang digantung di bagian dapur rumah. 

"Pelaku saat ini sudah berada di Mapolresta Pangkalpinang. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang," ujar Max.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (v1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.