TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyebut anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pencairan THR masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksanaan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, pihaknya siap menyalurkan THR kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.
"Jadi kami setiap mengeluarkan keluaran negara harus berdasarkan sebuah regulasi. Maka kita tunggu bersama, insyaallah dalam sehari dua hari ke depan, ketika peraturan pemerintah itu sudah diterbitkan dan kami akan segera merealisasikannya," kata Joko, Selasa (10/3/2026).
Pihaknya menjanjikan, apabila peraturan pemerintah telah terbit, Pemerintah Kota Semarang akan segera menindaklanjutinya dengan proses pencairan THR. Pemerintah daerah menargetkan pembayaran dapat dilakukan sekitar satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Harapannya seminggu sebelum lebaran sudah teralisasi," katanya.
Terkait ketentuan pajak, Joko menyebut THR bagi ASN tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, mengenai PPPK paruh waktu, Joko mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan aturan dalam regulasi yang akan diterbitkan pemerintah.
Meski demikian, anggaran untuk PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, telah disiapkan dalam APBD.
"Ya kita tunggu regulasinya nanti. Tetapi secara anggaran, sudah kita siapkan anggarannya baik untuk P3K paruh waktu maupun penuh waktu kita siapkan," ucapnya.
Baca juga: Musrenbang RKPD 2027 Cilacap, Bupati Syamsul Dorong Satu Desa Satu Sarjana
Ia menambahkan, sebagian PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang telah bekerja lebih dari satu tahun sejak pengangkatan tahun lalu, sementara sebagian lainnya baru diangkat sekitar enam bulan terakhir.
Ketentuan penerimaan THR bagi kelompok tersebut akan menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Kita lihat nanti seperti apa, karena kawan-kawan P3K ini kan rata-rata mereka adalah eks honorer ya, eks non ASN yang sudah mengabdi dengan pemerintah," imbuhnya. (idy)