SURYA.co.id, JOMBANG - Polisi Jombang berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Hanya berselang satu jam setelah meringkus tersangka T, petugas Satresnarkoba langsung menangkap KS (38) di rumahnya, Dusun Karangan Wetan, Desa Karangan, Senin (9/3/2026) pagi.
KS diduga kuat sebagai pemasok sabu di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Trikuncoro menjelaskan, penangkapan KS merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka T.
Dari informasi yang diperoleh, petugas langsung bergerak menuju kediaman KS untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Baca juga: Cek Debit Air di DAM A Yani Jombang, Rokani Malah Temukan Jasad Bayi Laki-laki
"Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka KS, anggota menemukan sejumlah paket sabu yang sudah dikemas siap edar," ucapnya saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Selasa (10/3/2026).
Total terdapat 13 paket sabu yang diamankan polisi dengan berat kotor sekitar 4,77 gram dan berat bersih 2,32 gram.
Narkotika tersebut dikemas dalam potongan sedotan plastik berwarna serta dibungkus isolasi hitam.
Selain itu, petugas juga menyita satu paket sabu berukuran lebih besar yang disimpan di dalam dompet berwarna pink.
"Beberapa paket kecil lainnya dipisahkan menggunakan sedotan plastik berwarna merah, kuning, biru, dan hijau," ungkapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain satu sedotan yang dimodifikasi sebagai alat skrup, dua pak plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Menurut Iptu Bowo, dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Saat ini KS telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," pungkas Iptu Bowo.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Seroang buruh serabutan berinisial T (43) diringkus polisi setelah aksinya diduga hendak mengedarkan sabu terendus.
T yang merupakan warga Dusun Karangan Krajan, Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang ditangkap anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Jombang di rumahnya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna abu-abu.
"Barang tersebut disembunyikan dalam potongan sedotan plastik dengan berbagai warna," ucapnya saat dikonfirmasi SURYA.co.id, pada Selasa (10/3/2026).