TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dua anak buah kapal (ABK) asal Garut, Imbang dan Alfin Lukman Nulhakim, sempat tertahan di wilayah Desa Pabeanudik, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Kapolsek Indramayu, AKP Indrie Hapsari, mengatakan, keduanya diduga menjadi korban penipuan dalam proses perekrutan kerja yang dilaporkan melalui Call Center Polres Indramayu 110.
Menurut dia, laporan tersebut berasal dari pihak keluarga yang mengkhawatirkan kondisi kedua warga Garut akibat tertahan, karena diminta mengembalikan uang pinjaman awal atau kasbon senilai Rp 3,5 juta.
"Padahal, keduanya hanya menerima uang kasbon masing-masing Rp 870 ribu dan Rp 950 ribu," ujar Indrie Hapsari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
Ia mengatakan, permasalahan uang kasbon yang tidak sesuai kesepakatan tersebut bermula saat kedua korban direkrut oleh perantara berinisial U, dan dijanjikan mendapat kasbon Rp 3,5 juta.
Namun, pada kenyataannya mereka hanya menerima kasbon senilai ratusan ribu rupiah, dan mendapatkan upah Rp 30 ribu perhari, sehingga memutuskan pulang ke Garut, karena merasa dicurangi.
Baca juga: Mimpi Buruk Gadis Bandung di Maumere: Terjerat Utang Kasbon dan Dugaan Eksploitasi Seksual di Pub
"Saat menyampaikan hendak berhenti setelah bekerja selama sepekan, pengelola kapal atau tekong menuntut pengembalian uang Rp 3,5 juta, dan menahan KTP mereka," kata Indrie Hapsari.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas Polsek Indramayu langsung mengecek lokasi dan menemui kedua ABK asal Garut, kemudian memfasilitasi musyawarah dengan pengelola kapal.
"Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, para ABK asal Garut dan pengelola kapal sepakat untuk berdamai tanpa menuntut materi dari kedua belah pihak," ujar Indrie Hapsari.
Ia menyampaikan, kedua ABK itu pun sempat diamankan sementara di Mapolsek Indramayu demi keamanan sebelum akhirnya dijemput oleh pihak keluarga dari Garut.
"Saat ini, kedua ABK tersebut sudah dijemput oleh keluarganya dan sudah pulang ke Garut dalam keadaan selamat," kata Indrie Hapsari.