TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, turut menanggapi polemik mengenai besaran honorarium tim ahli gubernur yang saat ini menjadi sorotan publik.
Isran mengungkapkan bahwa pada masa kepemimpinannya, skema tim yang membantu gubernur berbeda dengan yang digunakan saat ini. Ia tidak membentuk tim ahli seperti sekarang, melainkan menggunakan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Menurutnya, honor yang diterima anggota tim pada masa itu tidak sebesar yang ramai diperbincangkan saat ini.
Isran Noor menjelaskan bahwa pada periode kepemimpinannya, anggota TGUPP berjumlah sekitar 14 orang.
Besaran honor yang diberikan kepada tim tersebut juga jauh lebih kecil dibandingkan dengan tim ahli pada pemerintahan saat ini.
Ia mengatakan bahwa ketua tim memperoleh honor setara dengan tunjangan pejabat eselon II.
Besaran tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp14 juta per bulan.
Isran juga menjelaskan bahwa pola kerja TGUPP saat itu memiliki akses langsung kepada gubernur tanpa harus melalui Sekretaris Daerah.
Menurutnya, mekanisme tersebut membuat koordinasi menjadi lebih cepat dalam memberikan masukan atau evaluasi terhadap kebijakan pembangunan.
Lebih lanjut, Isran menyebut bahwa anggota tim percepatan pembangunan di masa pemerintahannya dipilih berdasarkan kompetensi dan pengalaman.
Mereka diharapkan mampu memberikan masukan strategis kepada gubernur serta melakukan evaluasi terhadap berbagai program pembangunan.
Tim tersebut juga bertugas menyampaikan laporan dan pandangan secara langsung kepada gubernur terkait pelaksanaan program di daerah.
Isran bahkan mencontohkan bahwa ketua tim saat itu merupakan sosok yang memiliki pengalaman panjang di pemerintahan daerah.
Meski memberikan gambaran mengenai sistem yang digunakan di masa kepemimpinannya, Isran Noor mengaku tidak ingin terlalu jauh ikut campur dalam polemik mengenai besaran honor tim ahli gubernur saat ini.
Ia memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh terkait kebijakan yang diterapkan oleh pemerintahan sekarang.
Sementara itu, berdasarkan dokumen Rincian Anggaran Belanja Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2026, alokasi dana untuk Tim Ahli Strategis Percepatan Pembangunan mencapai sekitar Rp8,34 miliar.
Jika ditambah dengan anggaran perjalanan dinas sekitar Rp2,9 miliar, total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tim tersebut mencapai sekitar Rp10,5 miliar untuk masa kerja sembilan bulan.
Besarnya anggaran tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan dari sejumlah pihak.
Tribun Jatim | Ignatia | TribunTrends.com | Afif Muhammad