2 ASN Dokter Spesialis Penerima Beasiswa di Bangka Barat Dipecat, Tak Masuk Kerja Usai Minta Pindah
Dedy Qurniawan March 11, 2026 03:39 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengambil langkah tegas terhadap tenaga medis yang melanggar kode etik profesi dan kedisiplinan.

Dua orang dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) spesialis jantung dan radiologi yang bertugas di RSUD Sejiran Setason resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan berat ini diambil Bupati Bangka Barat karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa keterangan yang sah.

Sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Alasan PTDH: Bolos Lebih dari 20 Hari Berturut-turut

Kabid Pengembangan dan Diklat Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Barat, Sholihin, mengonfirmasi bahwa kedua dokter tersebut mengabaikan kewajiban mereka sebagai pelayan publik.

"Tidak pernah masuk alasanya tidak tahu kenapa. Yang jelas mereka mau pindah, cuman belum disetujui. Sampai detik ini, surat itu tidak pernah keluar. Mereka tidak masuk-masuk. Lebih dari 20 hari secara berturut-turut. Karena di PP 94, lebih dari 20 hari itu, bisa langsung kena hukuman berat. Paling berat itu pemberhentian. Ukurannya itu," kata Sholihin kepada Bangkapos.com, Rabu (11/3/2026).

Berdasarkan keterangan BKPSDMD, dokter spesialis jantung tersebut sebenarnya telah mengajukan permohonan pindah ke Pangkalpinang dengan alasan ingin lebih dekat dengan keluarga.

Namun, mengingat statusnya sebagai satu-satunya dokter spesialis jantung di Bangka Barat, bupati tidak serta-merta memberikan persetujuan.

"Ia dokter spesialis jantung, alasanya memang, mau pindak ke Pangkalpinang, ingin dekat dengan keluarga. Terus juga dia kan kuliah (spesialisnya) dibiaya provinsi. Provinsi memang dari dulu minta, tiga hari di sini, dan tiga hari di Pangkalpinang atau provinsi," jelas Sholihin.

Ia menambahkan kekhawatiran pemerintah daerah jika izin tersebut diberikan tanpa pengawasan ketat. "Dia dokter satu-satunya, spesialis jantung yang ada di Bangka Barat, Provinsi Babel, Jadi provinsi minta sudah dari tahun berapa, kita tidak kasih, karena ia ASN-nya Bangka Barat. Takutnya kalau kita kasih tiga hari di sini, tiga hari di sana. Pas dia di sana, dia TK, tanpa keterangan kan.? Kalau sudah berkali-kali, bisa pemberhantian nantinya," ungkapnya.

Proses perpindahan ASN sendiri merupakan hak prerogatif pimpinan daerah, dalam hal ini bupati.

"Kita tidak kasih, akhirnya ia masih mengalah, tetap di Bangka Barat. Terus belakangan ini dia minta pindah ke Pangkalpinang lagi, masalah pindah, memindah bukan urusan BKPSDM. BKPSDM hanya mengajukan. Masalah pindah, pengangkatan, pemberhentian, itu ada di bupati ya," terangnya.

Sholihin juga mengungkap bahwa sempat ada upaya mediasi melalui koordinasi dengan BKN.

"Sampai dia tidak masuk-masuk, surat pindahnya belum disetujui oleh bupati pada saat itu. Dan pas Bupati Markus ini lah, kemarin koordinasi dengan BKN, intinya bisa saja dilaksanakan tiga hari di sini, tiga hari di sana. Tapi ia malahan nolak. Sampai detik SK PTDH keluar Februari, ia tidak masuk-masuk," tambahnya.

Nasib serupa menimpa dokter spesialis radiologi.

Ia juga merupakan spesialis tunggal yang baru saja menyelesaikan pendidikan fellowship-nya namun langsung menuntut pindah. 

"Sementara kejadian dokter spesialis radiologi hampir sama, malahan ia baru selesai fellowship. Dia minta pindah ke Pangkalpinang, cuman ya lagi-lagi, bupati belum menyetujui. Karena memang dia spesialis radiologi, cuman satu di RSUD, dan sama spesialis jantung hanya satu ini lah," katanya.

Sebelum SK PTDH diterbitkan, Pemkab Bangka Barat mengklaim telah menjalankan seluruh tahapan pembinaan sesuai regulasi, mulai dari teguran hingga pembentukan tim pemeriksa.

"Kalau namanya disiplin pegawai itu dari bawah. Artinya dari atasannya langsung, harus manggil dia dahulu, teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puasa. Wajib itu harus sampai ke dia. Setelah itu dilimpahkan ke BKPSDM," ujar Sholihin.

Namun, kedua dokter tersebut dinilai tidak kooperatif.

"Tidak juga selesai, kita bentuk tim, tim pemeriksa ada Inspektorat, atasan langsung dia, BKPSDM, dan bagian hukum. Ada empat itu tim kerjanya dan pada saat dipanggil orang dua ini tidak pernah datang. Jadi pemanggilan pertama tidak datang, ditunggu satu Minggu, pemanggilan kedua tidak datang, ya akhirnya keluar putusan PTDH," tegasnya.

Kewajiban Pengabdian Pasca-Pendidikan Spesialis

Kedua dokter tersebut awalnya adalah dokter umum di Bangka Barat yang kemudian menempuh pendidikan spesialis atas rekomendasi pemerintah daerah dan biaya negara (Provinsi Babel serta Kemenkes).

Sholihin menekankan adanya perjanjian pengabdian yang dikenal dengan rumus 2N+1.

"Mereka dibiaya negara, pendidikan spesialis jantung dibiaya Provinsi Babel, dan dibiaya negara pendidikan spesialis radiologi oleh Kemenkes. Keduanya ASN Babar, waktu itu baru dokter umum. Mereka saat ini dokter spesialis dan rekomendasi untuk menjadi dokter spesialis itu dari Bangka Barat," tuturnya.

Ia menjelaskan aturan main tersebut.

"Karena kalau jadi dokter spesialis itu harus rekomendasi dari bupati, yang istilahnya itu, menjamin. Setelah jadi spesialis dia harus kerja daerah itu. Misalnya penjaminya Bangka Barat ya kerja di Bangka Barat dahulu. Dia harus mengabdi dahulu. Dia pakai biaya provinsi, itu ada perjanjian 2N+1. Misalnya dua ini, kuliahnya empat tahun, dikali dua, berarti delapan tahun ya, ditambah satu jadi sembilan tahun, dia harus mengabdi di Bangka Barat," bebernya.

Pihak BKPSDMD berharap sanksi tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Kabupaten Bangka Barat agar lebih konsisten dalam menjalankan kewajibannya mengabdi kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan ini PTDH yang pertama dan terakhir. Untuk semua ASN Bangka Barat, dan untuk dokter spesialis, kedepan lebih bisa mengabdi di Bangka Barat. Kalau ya memang spesialisnya dari Bangka Barat. Nantilah, kita ngejar yang namanya insentif, Insya Allah Bangka Barat juga tidak mungkin namanya, tidak mau mensejahterakan, ASN-nya. Pastinya berfikir bagaimana caranya, ASN bisa sejahtera. Jadi untuk semua pegawai jangan sampai ada PTDH atau PDH, dengan hormat atau tidak hormat," pesan Sholihin. (bangkapos.com/ Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.