TRIBUNTRENDS.COM - Nama penyanyi senior Nia Daniaty ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan CPNS bodong yang menjerat putrinya, Olivia Nathania.
Dalam gugatan perdata yang diajukan para korban, Nia Daniaty turut dicantumkan sebagai pihak tergugat.
Hal tersebut memicu perhatian publik karena kasus tersebut sebelumnya hanya berfokus pada Olivia Nathania.
Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum Nia Daniaty, Nyoman Rae, membantah keras keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa Nia sama sekali tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh putrinya.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan persoalan hukum yang sepenuhnya berkaitan dengan Olivia Nathania.
Nyoman juga menyebut Olivia sudah berstatus dewasa dan memiliki keluarga sendiri.
Karena itu, setiap tindakan yang dilakukan Olivia merupakan tanggung jawab pribadinya.
Pihak Nia Daniaty pun berharap namanya tidak lagi dikaitkan dengan perkara tersebut.
Mereka menilai tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan sang penyanyi dalam kasus penipuan CPNS bodong tersebut
Baca juga: Terseret Kasus CPNS Bodong, Tiga Rumah Nia Daniaty Terancam Disita
"Memang secara struktur maupun sosial, si Olivia adalah anak dari Nyonya Nia Daniaty,
Tetapi dia sudah besar, dia sudah punya suami, dan dia sudah punya anak," ujar Nyoman Rae kepada awak media di Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
"Dalam posisi hukum, dia tidak memiliki kewajiban menarik pihak lain untuk mempertanggungjawabkan hal yang bersifat perdata maupun pidana," lanjutnya.
Nyoman juga membantah anggapan bahwa Nia mengetahui kegiatan Olivia saat merekrut calon CPNS dan terlibat dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan pernyataan dari klien saya Ibu Nia Daniaty, tidak tahu sama sekali,
Karena kegiatan itu diadakan dalam kantor yang berbeda, yang jauh dari tempat tinggalnya dari Ibu Nia Daniaty," jelasnya.
Baca juga: Gaya Hidup Nia Daniaty & Olivia Nathania, Disebut Masih Bermewah-mewah Meski Dituntut Ganti Rugi
Terkait tuntutan korban agar kerugian Rp8,1 miliar ditanggung bersama hingga berujung ancaman penyitaan aset, pihak kuasa hukum menilai hal itu tidak tepat.
"Apalagi menyita aset. Jangan bermimpi, jangan berharap bahwa klien kami yang bernama Ibu Nia Daniaty kehilangan harta bendanya atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak lain," tegas Nyoman
Ia menambahkan bahwa secara hukum, Nia Daniaty tidak memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian korban.
"Tidak ada kewajibannya. Karena pertanggungjawaban perdata maupun pidana itu adalah dibebankan kepada personal. Kalaupun membantu, itu sifatnya moral, bukan kewajiban. Kata wajib itu harus. Kalau tidak harus berarti tidak wajib," tambahnya.
Sebagai penutup, Nyoman kembali menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus yang menjerat Olivia.
"Saya tegaskan sekali lagi, bahwa perkara yang dilakukan oleh saudari Olivia sama sekali tidak ada keterlibatan baik secara langsung dan tidak langsung oleh klien saya bernama Nyonya Nia Daniaty," pungkas Nyoman.
(TribunTrends.com/Grid.id)