TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.
Bupati diduga mengatur proyek senilai Rp91,13 miliar di Dinas PUPR PKP dan meminta fee ijon sebesar 10–15 persen kepada kontraktor.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan OTT ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Pemkab Rejang Lebong. Operasi dilakukan menyusul proyek fisik yang baru dianggarkan pada Februari 2026.
“Kami menangkap para terduga pelaku yang diduga terkait dengan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).
Menurut KPK, bupati bersama Kepala Dinas PUPR PKP dan seorang pihak swasta mengadakan pertemuan di rumah dinas bupati.
Dalam pertemuan itu, terjadi dugaan pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPR PKP tahun anggaran 2026.
Dari kesepakatan tersebut, beberapa kontraktor yang sudah ditunjuk diminta membayar fee ijon sebesar 10–15 persen dari nilai proyek.
“Jumlah awal yang diserahkan oleh kontraktor mencapai Rp980 juta sebagai tanda jadi, pemberian selanjutnya akan dilakukan sesuai termin pekerjaan,” jelas Asep.
KPK menangkap total 13 orang, termasuk Bupati Fikri dan Wakil Bupati Hendri Praja. Namun, Wakil Bupati tidak ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus sebagai saksi.
“OTT ini berawal dari adanya meeting of mind antara Bupati, Kepala Dinas PUPR PKP, dan pihak swasta. Setelah kesepakatan itu, sejumlah uang berpindah dari kontraktor sebagai bentuk persetujuan atas keinginan saudara MFT, selaku bupati.” sambungnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek besar menjelang hari raya, di mana dugaan permintaan fee ijon itu diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi bupati.
Sementara itu, DPRD Rejang Lebong memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Ketua DPRD, Juliansyah Yayan, mengatakan, “Kami sudah menyampaikan kepada Sekda agar roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya walaupun dengan situasi dan kondisi seperti ini.”
KPK menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya akan terus memeriksa semua pihak terkait untuk memastikan seluruh alur ijon proyek terungkap secara transparan.
Ditangkap KPK di Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri di Bengkulu, Senin (9/3/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga terkait dengan dugaan suap proyek.
“Juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dia mengatakan, 13 orang tersebut sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.
Kemudian, 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih intensif.
“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu bupati, kemudian wakil bupati.
Dan juga, tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong.
Kemudian, empat orang lainnya adalah pihak swasta,” ujarnya.
Dugaan Suap Proyek
Budi mengatakan, OTT yang menjerat Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong ini terkait dengan kasus dugaan suap proyek.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diduga terkait dengan suap proyek,” ucap dia.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT.
Partai PAN Minta Maaf
Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang merupakan kader partai tersebut, Rabu (10/3/2026).
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi kepada TribunBengkulu.com mengatakan, PAN menyatakan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas tindakan yang dilakukan oleh Muhammad Fikri Thobari saat menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
Menurut PAN, tindakan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen partai dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Partai Amanat Nasional menyampaikan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam atas tindakan tidak terpuji yang melanggar hukum dari kader PAN, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari,” ujar Viva Yoga melalu pesan WhatsApp kepada TribunBengkulu.com.
Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, Dewan Pimpinan Pusat PAN memutuskan untuk memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai.
Sementara itu, posisi Ketua DPD PAN Rejang Lebong untuk sementara diambil alih oleh DPW PAN Provinsi Bengkulu.
PAN juga menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Partai tersebut menyatakan percaya bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Selain itu, PAN menegaskan komitmennya sejak awal berdiri untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Karena itu, partai tersebut akan terus memperkuat sistem pembinaan kader serta meningkatkan pengawasan internal agar seluruh kader yang dipercaya memegang jabatan publik dapat menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab.
“Kepada masyarakat, kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. PAN tetap berkomitmen terus bekerja untuk rakyat, mengabdi, dan memperjuangkan kepentingan rakyat, serta menjaga kepercayaan publik dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi,” demikian pernyataan tersebut.
Viva Yoga juga mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Provinsi Bengkulu yang mempercayakan kader PAN memimpin beberapa daerah di Bengkulu.
Ia berharap semua kader PAN di Bengkulu tetap mengutamakan rakyat sesuai dengan tagline PAN Bantu Rakyat.
Wakil Bupati Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejelasan terkait status hukum Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, setelah sempat terjaring dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Bengkulu pada Senin (9/3/2026).
Setelah sempat dibawa dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hendri dinyatakan tidak terlibat dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK dalam konferensi pers pada Rabu (11/3/2026) menyampaikan bahwa Hendri telah diperbolehkan pulang setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh tim penyidik, Saudara H tidak memenuhi unsur kecukupan alat bukti untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Oleh karena itu yang bersangkutan telah dilepaskan,” sampai perwakilan KPK.
Dengan keputusan tersebut, Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang sedang diusut KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Hendri Dikabarkan Langsung Pulang ke Rejang Lebong
Setelah dinyatakan tidak terlibat dalam perkara tersebut, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dikabarkan langsung kembali ke daerah.
Informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com, Hendri direncanakan pulang dari Jakarta menuju Bengkulu menggunakan pesawat.
“Iya, informasinya langsung pulang,” ujar salah satu sumber yang mengetahui rencana kepulangan Hendri.
Ketika ditanya lebih lanjut, ia belum mau berkomentar banyak dan mengatakan nanti akan dikabari.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan. Ia menyebut Hendri tidak terjerat dalam kasus OTT KPK tersebut dan akan segera kembali ke Rejang Lebong.
Menurut Yayan, kehadiran Hendri di daerah diperlukan untuk memastikan jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong tetap berjalan.
“Wakil Bupati tidak terjerat dalam OTT tersebut dan akan segera pulang ke Rejang Lebong. Setelah beliau sampai nanti kita akan langsung berkoordinasi terkait jalannya pemerintahan di Pemkab Rejang Lebong,” tutup Yayan.