TRIBUNSTYLE.COM - Kisruh gugatan hak cipta dan royalti lagu Nuansa Bening memasuki babak baru.
Meski Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memenangkan Vidi Aldiano dalam sengketa ini, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tampaknya belum menyerah.
Keduanya kini bersikukuh untuk membawa perkara ini ke tingkat kasasi demi membatalkan putusan sebelumnya.
Perlu dicatat, mendiang Vidi Aldiano sebenarnya telah mencatatkan kemenangan telak sebanyak tiga kali dalam tiga perkara berbeda di pengadilan pada 19 November 2025.
Namun, langkah hukum Keenan dan Rudi tetap berlanjut meski sang tergugat, Vidi Aldiano, telah berpulang pada 7 Maret 2026 akibat kanker ginjal.
Baca juga: MasyaAllah, Kondisi Makam Vidi Aldiano Setelah 14 Hari Kepergian, Masih Ramai Diziarahi Para Sahabat
Keputusan ini menuai perhatian publik, mengingat kondisi duka yang masih menyelimuti keluarga mendiang.
Menanggapi langkah tersebut, kuasa hukum mendiang Vidi, Yakup Hasibuan, memberikan reaksinya.
Ia mengakui bahwa pengajuan kasasi merupakan hak konstitusional bagi pihak penggugat yang merasa tidak puas dengan putusan hakim.
Kendati demikian, pihak keluarga dan tim hukum Vidi tetap optimis. Yakup meyakini bahwa Mahkamah Agung akan menolak permohonan tersebut.
"Silakan saja untuk dilanjutkan, itu merupakan hak. Tapi kembali lagi saya melihat itu tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung," jelas Yakup dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (20/3/2026).
Di sisi lain, Yakup Hasibuan yang juga suami dari aktris Jessica Mila, turut membagikan amanah terakhir Vidi Aldiano terkait sengketa royalti lagu Nuansa Bening ini.
Rupanya, sebelum mengembuskan napas terakhir, mendiang Vidi sempat menitipkan pesan khusus.
Ia meminta agar pihak keluarga dan tim hukum tidak memberikan respons yang berlebihan dalam menghadapi gugatan hak cipta atas lagu tersebut
Meski kini perkara berlanjut ke tahap kasasi, Yakup menegaskan komitmennya.
Sebagai sahabat sekaligus kuasa hukum, ia memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Sesuai diskusi terakhir dengan Vidi, kita respons secukupnya saja. Jika mereka membuat kasasi ya kita buat kontra berkas kasasinya," terangnya.
Pihaknya dengan yakin akan memenangkan kasasi tersebut, terlebih dengan semua bukti fakta yang sudah dimiliki hingga kemenangan pada gugatan sebelumnya.
"Bagaimanapun kita meyakini kebenaran akan menang, Harapannya kita akan menang juga."
Di sisi lain, pihak keluarga Vidi Aldiano sejak awal telah menunjukkan sikap tenang dengan meminta agar sengketa hak cipta ini tidak perlu dibesar-besarkan
Bahkan terkait kemenangan Vidi dalam tiga gugatan berbeda juga tidak lantas digembar-gemborkan ke publik.
Namun kini karena banyaknya isu yang menyebut Vidi dinilai bersalah, Yakup pun kini dengan berani keluar untuk membantahnya.
"Keluarga dari Vidi pun tidak mau membesar-besarkan, namun ada isu yang menyatakan seakan-akan Vidi bersalah.
Tentu saya sebagai kuasa hukum dan sahabatnya akan meluruskan baha Vidi tuh menang dalam perkara ini. Dan tiga perkara berbeda menang. Itu yang harus semua masyarakat tahu," tutupnya.
Untuk diketahui, Pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sempat mendaftarkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening sebesar Rp28,4 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025.
Vidi telah dinyatakan resmi memenangkan perkara gugatan tersebut dan terbebas dari ancaman ganti rugi.
Penyanyi yang meninggal saat usia 35 tahun itu, disebut cukup terganggu dengan adanya gugatan.
Apalagi saat itu suami Sheila Dara ini, tengah fokus pada kondisi tubuhnya karena mengidap kanker ginjal.
(TribunStyle.com/Tribunnews.com/Ayu)