TRIBUNSUMSEL, LUBUKLINGGAU -- Satresnarkoba Polres Lubuklinggau menangkap sepasang suami istri (pasutri) terduga pengedar narkoba.
Keduanya diketahui bernama Edo dan Nia, warga Kota Padang, Sumatra Barat, yang tinggal mengontrak di Gang Pandawa, Jalan Kemuning RT 06, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Saat digerebek polisi, kedua tersangka diduga sempat membuang barang bukti narkoba karena polisi hanya menemukan plastik klip diduga bekas sabu di meja dapur dan di bawah meja dalam keadaan berserakan.
Bahkan, keduanya sempat ingin kabur dan sempat terjadi kejar-kejaran sebelum akhirnya ditangkap dan digelandang ke Polres Lubuklinggau.
Warga setempat pun kaget. Diinformasikan bahwa kedua tersangka baru dua bulan terakhir tinggal di kontrakan tersebut.
Selama dua bulan tinggal, warga mengenal sosok keduanya cukup baik dan selalu bersosialisasi dengan warga sekitar.
"Saya tidak menyangka sama sekali karena istrinya itu taat ibadah dan sering salat Tarawih di musala ini,” ucap Bunari, warga setempat, kepada wartawan, Jumat (20/3/2026).
Menurut cerita, keduanya sebelum ini tinggal di wilayah Megang dan kerap pindah-pindah dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya.
"Kemarin awal tinggal sempat ditanya warga, katanya sudah lama di Lubuklinggau, tapi pindah-pindah," ujarnya.
Terpisah, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Aditya Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP M. Romi, membenarkan bahwa polisi mengamankan sepasang suami istri terduga bandar narkoba.
"Keduanya sudah kita bawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel