SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Sepasang suami istri (pasutri) terduga pengedar narkoba di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Polisi.
Keduanya diketahui bernama Edo dan Nia, warga Kota Padang, Sumatra Barat.
Mereka tinggal di kontarakan Gang Pandawa, Jalan Kemuning RT 06, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Saat digerebek polisi, kedua tersangka sempat membuang barang bukti narkoba.
Baca juga: Palembang vs Jambi dan Padang, Rata-rata Lama Sekolah di Ibu Kota Provinsi di Sumatera
Sebab, polisi hanya menemukan plastik klip diduga bekas sabu di meja dapur dan di bawah meja dalam keadaan berserakan.
Bahkan, keduanya sempat ingin kabur dan sempat terjadi kejar-kejaran, sebelum akhirnya kedua tersangka tertangkap dan digelandang ke Polres Lubuklinggau.
Warga setempat kaget, diinformasikan kedua tersangka baru dua bulan terakhir tinggal dikontrakkan tersebut.
Selama dua bulan tinggal, warga mengenal sosok keduanya cukup baik dan selalu bersosialisasi dengan warga sekitar.
"Saya tidak menyangka sama sekali, karna istrinya itu taat ibadah dan sering sholat Tarawih di Mushollah ini,” ucap Bunari, warga setempat, pada wartawan, Jumat (20/3/2026).
Menurut cerita, keduanya sebelum tinggal di wilayah Megang dan kerap pindah-pindah dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya.
"Kemarin awal tinggal sempat ditanya warga, katanya sudah lama di Lubuklinggau, tapi pindah-pindah," ujarnya.
Terpisah, Kapolres Lubuklinggau AKBP Aditya Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP M Romi membenarkan polisi mengamankan sepasang suami istri terduga bandar narkoba.
"Keduanya sudah kita bawa ke-polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.