Siasat Pemerintah Cegah Program MBG Jadi Petaka Lingkungan, SPPG Diminta Kelola Limbah Secara Serius
jonisetiawan March 21, 2026 12:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Di balik ambisi besar menghadirkan makanan bergizi gratis bagi jutaan masyarakat, muncul satu persoalan krusial yang tak bisa diabaikan: limbah.

Program yang digadang-gadang menjadi solusi peningkatan kualitas gizi nasional ini berpotensi menghasilkan sisa pangan, sampah, hingga air limbah dalam jumlah besar jika tidak dikelola dengan serius.

Menyadari potensi tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya mengambil langkah tegas.

Melalui regulasi terbaru, seluruh pelaksana program di lapangan diwajibkan menerapkan pengelolaan limbah secara menyeluruh dan bertanggung jawab.

Baca juga: Alasan Kepala BGN Kenapa MBG Tak Bisa Berhenti Meski Dikritik: 60 Persen Anak Gizinya Tak Seimbang

Aturan Baru: SPPG Wajib Kelola Limbah

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur kewajiban setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menangani limbah dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Aturan tersebut mencakup pengelolaan sisa makanan, sampah operasional, hingga air limbah domestik.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari keberhasilan program secara keseluruhan.

“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Dadan dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/3/2026).

Cegah Dampak Lingkungan dan Risiko Kesehatan

Lebih jauh, Dadan menekankan bahwa regulasi ini dirancang untuk memastikan program MBG tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun kesehatan publik.

“Untuk menghindari pencemaran lingkungan serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan,” jelasnya.

Dengan kata lain, keberhasilan program tidak hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga dari bagaimana prosesnya tetap aman, bersih, dan berkelanjutan.

POLEMIK MAKAN GRATIS -
POLEMIK MAKAN GRATIS - Melalui Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, Badan Gizi Nasional mewajibkan setiap SPPG mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah sebagai bagian utama operasional program. (Kompas.com)

Turunan dari Perpres, Tata Kelola Lebih Komprehensif

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola Program Makan Bergizi Gratis secara lebih luas.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menekankan pentingnya sistem yang terintegrasi, termasuk dalam hal pengelolaan limbah dan sisa pangan.

BGN kemudian menerjemahkan mandat tersebut ke dalam aturan teknis yang lebih operasional agar dapat diterapkan langsung di lapangan oleh setiap SPPG.

Baca juga: Operasi Senyap Nanik Wakil BGN Bikin 1.000 Lebih Dapur MBG Tumbang, Prabowo: Dia Galak Sekali!

Tanggung Jawab Penuh SPPG

Dalam regulasi tersebut, setiap SPPG tidak hanya berperan sebagai penyedia makanan, tetapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh dampak operasionalnya.

“SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” katanya.

Hal ini menegaskan bahwa pengelolaan limbah kini menjadi bagian tak terpisahkan dari standar pelayanan program MBG.

Sisa Pangan Bukan Sekadar Sampah

Menariknya, BGN juga mengubah cara pandang terhadap sisa makanan dalam program ini. Alih-alih dianggap sebagai limbah semata, sisa pangan diposisikan sebagai bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien.

“Sisa pangan yang masih layak konsumsi perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia,” ujar Dadan.

Pendekatan ini membuka ruang bagi optimalisasi distribusi ulang atau pemanfaatan sisa makanan, sehingga potensi pemborosan dapat ditekan seminimal mungkin.

Baca juga: Tantangan Kepala BGN Dadan Hindayana! Minta SPPG Sediakan MBG Kualitas Bintang 5, Modal Rp 10 Ribu

Kolaborasi Jadi Kunci Implementasi

Dalam pelaksanaannya, BGN tidak menutup kemungkinan adanya kolaborasi lintas pihak. SPPG didorong untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga agar pengelolaan limbah dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

Langkah ini dinilai penting mengingat tantangan pengelolaan limbah di setiap daerah berbeda-beda, baik dari sisi infrastruktur maupun kapasitas pengelolaan.

Menuju Program Gizi yang Berkelanjutan

Dengan diterapkannya aturan ini, BGN ingin memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Di tengah besarnya skala program, keberhasilan MBG kini tak hanya ditentukan oleh kualitas makanan yang disajikan, tetapi juga oleh sejauh mana dampak lingkungannya dapat dikendalikan. Sebab pada akhirnya, program yang baik bukan hanya memberi manfaat hari ini tetapi juga menjaga masa depan.

***

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.