TRIBUNJAMBI.COM - Keputusan mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui, KPK resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), menjadi tahanan rumah tepat sebelum Idulfitri 1447 H/2026.
Langkah yang dinilai "diam-diam" ini langsung memantik reaksi keras dari pegiat antikorupsi.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut kebijakan ini sebagai fenomena langka yang merusak sakralitas penegakan hukum di KPK.
Sejak berdiri pada 2003, lembaga ini dikenal sangat lurus dalam urusan penahanan tersangka korupsi.
“Semenjak berdiri pada 2003, KPK belum pernah melakukan pengalihan penahanan. Hari ini, publik dikejutkan karena penahanan Yakut dialihkan setelah beberapa hari ditahan. Ini memecahkan rekor dan harus diapresiasi, tapi cara pelaksanaannya sangat mengecewakan,” ujar Boyamin, Sabtu (21/3/2026).
Potensi Diskriminasi dan Gugatan Praperadilan
Boyamin khawatir langkah tertutup ini akan menciptakan kecemburuan di antara tahanan lain dan membuka celah tawar-menawar hukum.
Ia menegaskan bahwa pengalihan status tersebut harus atas restu pimpinan, bukan sekadar keputusan penyidik di lapangan.
“Kalau penahanan tidak diumumkan secara terbuka, tahanan lain bisa meminta perlakuan yang sama, sehingga sakralitas penahanan KPK selama ini menjadi bisa diutak-atik. Kalau ini dilakukan tanpa izin pimpinan, justru merugikan KPK sendiri dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Tak main-main, MAKI mengancam akan menyeret persoalan ini ke meja hijau.
Baca juga: Gus Yaqut Eks Menag Bebas dari Rutan KPK, Lebaran 2026 di Rumah Disorot
Baca juga: Trump Ultimatum Iran 48 Jam: Buka Selat Hormuz atau Kegelapan Total!
Merujuk pada Pasal 158 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Boyamin menilai penundaan atau pengalihan yang tidak sah bisa menjadi objek praperadilan.
Menanggapi polemik yang menggelinding panas, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pengalihan status YCQ dari Rutan ke rumah sudah dimulai sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Keputusan ini diambil merespons permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret lalu.
Budi menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan telaah komprehensif dengan dasar hukum Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski berada di rumah, Gus Yaqut dipastikan tidak lepas dari radar pengawasan.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur," ujar Budi.
Pihak lembaga antirasuah pun menjamin bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024 ini akan tetap berjalan profesional tanpa intervensi, meskipun tersangka kini tidak lagi mendekam di balik jeruji besi rutan.
Sebelumnya, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, sempat membeberkan desas-desus mengenai "hilangnya" Gus Yaqut.
Informasi tersebut didapatkan Silvia usai membesuk sang suami pada momen perayaan Idulfitri di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026) siang.
Kepada awak media, Silvia menyebut para tahanan menyadari bahwa Gus Yaqut sudah tidak ada di selnya sejak malam takbiran.
Baca juga: Kata KPK soal Eks Menag Gus Yaqut tak Ada di Rutan: Tahanan Rumah
Baca juga: Anies Respon Prabowo: Teror Air Keras KontraS Bukan Kriminal Biasa, Bongkar Dalang Utama
"Ini sih.. Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," ungkap Silvia di lokasi.
Silvia menuturkan bahwa para tahanan lain sempat kebingungan karena kabar awal di dalam rutan menyebutkan Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan.
Alasan ini memicu tanda tanya besar di antara sesama penghuni sel karena dinilai sangat tidak lazim ada pemeriksaan yang dilakukan bertepatan dengan malam menjelang Idulfitri 1447 H.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI adalah sebuah organisasi anti-korupsi di Indonesia yang dibentuk oleh Boyamin Saiman sejak tahun 2007.
Organisasi tersebut menjadi pembicaraan publik seiring terkuaknya kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Informasi keberadaan buronan Kejaksaan Agung selama 11 tahun tersebut di Malaysia pertama kali diembuskan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Sebelum kasus ini, MAKI juga sempat menginformasikan pergerakan buronan kelas kakap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurhadi Abdurrachman.
Boyamin beberapa kali membuat laporan ke KPK mengenai lokasi Nurhadi berikut kejahatan yang telah dilakukannya.
Seperti misalnya menukarkan uang dolar ke money changer di daerah Cikini, Jakarta Pusat dan Mampang, Jakarta Selatan.
Kasus lain yang diungkap MAKI adalah dugaan pelanggaran etik berupa gaya hidup mewah penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Anies Respon Prabowo: Teror Air Keras KontraS Bukan Kriminal Biasa, Bongkar Dalang Utama
Baca juga: Pengguna Jalinsum dari Jambi Waspada, BMKG: Hujan Deras di Sejumlah Daerah Sumsel dan Riau
Baca juga: Mobil Tertimpa Pagar Roboh Saat Hujan Deras di Kota Jambi Dini Hari Tadi