Penyidik Kabulkan Permintaan Keluarga, Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Tak Jadi Lebaran di Rutan
Desi Triana Aswan March 22, 2026 07:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Penyidik mengalihkan status Gus Yaqut jadi tahanan rumah usai diminta oleh pihak keluarga. 

Pihak keluarga memberikan permohonan sjak Selasa (17/3/2026) dan disetujui oleh pihak penyidik. 

Alhasil Gus Yaqut kini berstatus tahanan rumahan dan telah keluar dari rumah tahanan. 

Sebelumnya, ramai kabar bahwa mantan Menteri Agama tersebut menghilang dari rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam akhirnya terjawab. 

Lembaga antirasuah itu membenarkan kabar berubahnya status tahanan dari tahanan rutan jadi tahanan rumah. 

Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut. 

Ia mengungkapkan bahwa pengalihan jenis penahanan itu dilakukan atas permohonan pihak keluarga yang dilakukan sebelum Lebaran Idul Fitri. 

Baca juga: Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas Eks Menag Tersangka KPK, Profil hingga Duduk Perkara Kasusnya

Artinya sebelum lebaran Idul Fitri yang dirayakan umat Muslim pada Sabtu (21/3/2026) Yaqut sudah pulang ke rumahnya. 

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin," ujar Budi dalam keterangannya pada Sabtu (21/3/2026).

Ia mengungkapkan bahwa permohonan dari pihak keluarga ditelaah dan diputuskan oleh tim penyidik. 

Dari permohonan tersebut, pihak penyidik pun lantas mengabulkannya. 

Pengalihan tersebut kemudian dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur hak pelaporan tindak pidana. 

Ayat (1) menjamin hak setiap orang yang mengalami, melihat, atau menjadi korban untuk melaporkan tindak pidana. 

Ayat (11) menegaskan kewajiban penyelidik membuat laporan hasil tindakan dan menyampaikannya kepada penyidik. 

Meskipun dialihkan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu, Budi menegaskan bahwa KPK tetap memberlakukan pengamanan ketat dan proses hukum tidak akan terhenti.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur. Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," sebut Budi.

Pernyataan resmi dari KPK ini sekaligus menepis rumor dan kasak-kusuk yang sempat beredar liar di kalangan para tahanan Rutan KPK. 

Sebelumnya, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, sempat membeberkan desas-desus mengenai "hilangnya" Gus Yaqut.

Informasi tersebut didapatkan Silvia usai membesuk sang suami pada momen perayaan Idulfitri di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026) siang. 

Kepada awak media, Silvia menyebut para tahanan menyadari bahwa Gus Yaqut sudah tidak ada di selnya sejak malam takbiran.

"Ini sih.. Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," ungkap Silvia di lokasi.

Silvia menuturkan bahwa para tahanan lain sempat kebingungan karena kabar awal di dalam rutan menyebutkan Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. 

Alasan ini memicu tanda tanya besar di antara sesama penghuni sel karena dinilai sangat tidak lazim ada pemeriksaan yang dilakukan bertepatan dengan malam menjelang Idulfitri.

Kecurigaan tersebut makin menguat ketika Gus Yaqut dipastikan absen dari barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi. 

"Infonya sih katanya mau diperiksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, enggak ada, beliau enggak ada," sambung Silvia menceritakan keheranan para tahanan.

Pernyataan Silvia tersebut sejalan dengan pantauan awak media di lapangan. 

Dari puluhan tahanan yang diturunkan secara bergelombang untuk melaksanakan salat Idulfitri sejak pukul 07.03 WIB, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu memang sama sekali tidak terlihat. 

Padahal, mantan anak buahnya yang juga terseret dalam kasus ini, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.

Sebagai informasi, Gus Yaqut sendiri telah ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026). 

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. 

Dengan adanya konfirmasi pengalihan status penahanan ini, tanda tanya publik dan sesama tahanan mengenai keberadaan Gus Yaqut kini telah sepenuhnya terjawab.
 
(Tribunnews.com) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.