Kondisi Kediaman Gus Yaqut Sepi Setelah Jadi Tahanan Rumah, Petugas Keamanan Tutup Akses Perumahan
Theresia Felisiani March 23, 2026 10:34 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi kediaman eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Condet, Kramat Djati, Jakarta Timur terpantau sepi seusai status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, pada Senin (23/3/2026) pagi, aktivitas di lingkungan perumahan Mahkota Residence, Jalan Raya Condet, Batu Ampar, Jakarta Timur terlihat normal seperti biasa. 

Tidak terlihat adanya penjagaan khusus di sekitar rumah Gus Yaqut tersebut.

Pintu gerbang perumahan pun tampak terbuka lebar. 

Kendaraan roda empat maupun roda dua milik warga perumahan tersebut tampak keluar dan masuk.

Adapun, terlihat 2 orang petugas keamanan tengah berjaga di halaman depan perumahan tersebut.

Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Anggota DPR: Tak Lazim, Nanti Semua Menuntut Persamaan

Setiba di lokasi perumahan tempat tinggal Gus Yaqut, seorang petugas menghampiri wartawan Tribunnews. 

Dia sempat menanyakan maksud kedatangan wartawan Tribunnews di lokasi, Petugas keamanan mengaku tidak mengetahui persis secara detail terkait status terbaru Yaqut yang menjadi tahanan rumah.

“Saya kurang tau karena shif malam,” ujarnya kepada Tribunnews.

Saat ditanya lebih detail soal keberadaan Gus Yaqut yang telah keluar dari tahanan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026 lalu, dia mengaku tidak mengetahui persis.

Setelah itu, kedua petugas keamanan pun saling berbisik satu sama lainnya.

Selanjutnya, seorang petugas keamanan kemudian menutup pintu gerbang perumahan bercat hitam tersebut.

Salah seorang petugas lainnya pun masuk ke dalam perumahan dan berjaga di pos keamanan.

Akses masuk ke dalam kompleks pun dibatasi oleh pihak keamanan sehingga awak Tribunnews hanya dapat melakukan peliputan dari luar area perumahan.

 

Kronologi Jadi Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan penahanan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. 

KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya akan tetap berlanjut tanpa hambatan.

Saat ini, kata Budi, KPK tengah berfokus mengebut penyelesaian berkas perkara agar tersangka bisa segera diseret ke meja hijau.

"Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Baca juga: Prabowo Diminta Turun Tangan Tertibkan Intervensi Politik ke KPK Buntut Gus Yaqut jadi Tahanan Rumah

Budi membenarkan, Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam. 

Ia meluruskan bahwa pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi.

Walaupun Gus Yaqut kini menjalani penahanan untuk sementara waktu di luar sel rutan, Budi memastikan KPK tetap memberlakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat sesuai dengan ketentuan KUHAP. 

Hal ini dilakukan guna memastikan tersangka tidak melarikan diri atau merusak barang bukti, sehingga kelancaran penyidikan tetap terjaga.

EKS MENAG DITAHAN – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, berjalan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Yaqut mengaku tidak menerima uang sepeser pun dan berdalih bahwa kebijakan tersebut diambil demi keselamatan jemaah, di tengah estimasi kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar.
EKS MENAG DITAHAN – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, berjalan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Yaqut mengaku tidak menerima uang sepeser pun dan berdalih bahwa kebijakan tersebut diambil demi keselamatan jemaah, di tengah estimasi kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sebelum adanya penjelasan resmi ini, "menghilangnya" Gus Yaqut secara tiba-tiba dari selnya sempat memicu tanda tanya dan kasak-kusuk di kalangan sesama tahanan. 

Rumor ini pertama kali mencuat dari cerita Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), saat menjenguk suaminya di Rutan KPK pada momen Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).

Para tahanan keheranan karena Gus Yaqut dilaporkan dibawa keluar sel sejak malam takbiran dengan alasan pemeriksaan, sebuah dalih yang dinilai tidak lazim menjelang hari raya. 

Kecurigaan makin menguat saat mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu absen dari barisan tahanan yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.

Terkait perbedaan penanganan perkara ini dengan tersangka lain, Budi menegaskan bahwa KPK memiliki parameter tersendiri dalam memutuskan lokasi penahanan. 

Ia menyebutkan bahwa setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam hal pengalihan penahanan tersangka.

Sebagai informasi, Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026). 

Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. 

Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.