Imbas Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Sejarah Baru di KPK, Eks Penyidik Sebut Sangat Berbahaya
Putra Dewangga Candra Seta March 23, 2026 11:32 AM

 

SURYA.co.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah memicu polemik.

Kebijakan tersebut diklaim murni berdasarkan permohonan keluarga dan bukan karena alasan kesehatan.

Namun, keputusan ini dinilai sebagai kejanggalan yang jarang terjadi dalam praktik penegakan hukum di lembaga antirasuah.

Sejumlah pihak menilai kebijakan ini berpotensi menjadi preseden baru dalam penanganan perkara korupsi.

Eks Penyidik KPK Soroti Standar Penegakan Hukum

PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024.
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. (tribunnews/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, melontarkan kritik terhadap langkah pimpinan KPK yang memindahkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut ke sebuah rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Menurutnya, kebijakan itu berpotensi merusak standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK.

"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK. Preseden tahanan rumah ini sangat berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi," ujar Praswad dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (22/3/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Dinilai Berisiko Langgar Asas Kesetaraan Hukum

Praswad menilai keputusan tersebut berisiko melanggar asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Dari sisi teknis penyidikan, penahanan di luar rumah tahanan dinilai membuka ruang gerak lebih luas bagi tersangka.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan konsolidasi kekuatan, menyusun strategi, hingga mengupayakan intervensi dari pihak luar.

"Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Praswad menambahkan.

Baca juga: Siapa Silvia Rinita yang Disorot Usai Perubahan Status Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah KPK?

Desakan Pemeriksaan Pimpinan KPK dan Sikap Presiden

Melihat potensi turunnya kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi, Praswad mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa pimpinan KPK yang menyetujui kebijakan tersebut.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas guna menyelidiki kemungkinan adanya intervensi di balik keputusan penahanan rumah tersebut.

"Ini adalah momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi," tuturnya menuntut langkah korektif segera diambil sebelum praktik ini menjadi kebiasaan.

Kebijakan penahanan rumah terhadap tersangka kasus korupsi dinilai bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir, terutama terkait konsistensi penegakan hukum dan perlakuan yang setara terhadap seluruh tersangka kasus korupsi.

Posisi Gus Yaqut Setelah Jadi Tahanan Rumah

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut resmi dialihkan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pengalihan penahanan dilakukan atas permohonan keluarga Yaqut yang diajukan pada 17 Maret 2026.

Permohonan tersebut ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik.

Keputusan diambil dengan merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Budi seperti SURYA.co.id kutip dari Tribunnews.com

KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Pengalihan penahanan tidak menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK juga memastikan pengawasan melekat tetap diberlakukan. Langkah ini sekaligus menepis rumor yang berkembang di kalangan tahanan.

KPK kemudian mengonfirmasi lokasi tahanan rumah Yaqut berada di kawasan Condet, Jakarta Timur. “Condet,” jawab Budi singkat kepada awak media, Minggu 22 Maret 2026.

Alamat spesifiknya berada di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur. Selain itu, KPK sempat menjelaskan adanya layanan khusus bagi tahanan saat Idulfitri.

Kronologi Kabar Hilangnya Gus Yaqut

Sebelum konfirmasi resmi KPK, kabar hilangnya Yaqut dari rutan disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa.

Silvia adalah istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, yang juga ditahan KPK.

Ia menjelaskan bahwa Gus Yaqut tidak terlihat sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

“Ini sih.. Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia.

Menurutnya, para tahanan lain juga menyadari ketidakhadiran Yaqut. Kabar yang beredar menyebut Yaqut dibawa keluar untuk pemeriksaan.

Namun, waktu pemeriksaan yang bertepatan dengan malam takbiran dianggap tidak lazim.

“Katanya ada pemeriksaan tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini enggak ada,” lanjut Silvia.

Kecurigaan semakin menguat ketika Yaqut tidak hadir dalam salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.

Pantauan media juga memastikan Yaqut tidak tampak dalam rombongan tahanan muslim, berbeda dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang hadir.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.