Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Sebanyak lima narapidana beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Masing-masing narapidana memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Atambua, Bambang Hendra Setyawan menyampaikan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Ia menyebut remisi diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
Baca juga: Lapas Atambua dan PUPR Belu Sinkronkan Rencana Teknis Pembangunan Bapas 2026
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” ujarnya, Senin (23/3/2026) melalui pesan Whatsapp.
Ia menambahkan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Menurutnya, pembinaan yang dijalankan di Lapas Atambua menitikberatkan pada pendekatan humanis, profesional, serta mendorong reintegrasi sosial agar narapidana dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif. (gus)