TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Dua remaja mengalami luka serius bahkan tak sadarkan diri akibat ledakan petasan di Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (23/3/2026).
Satu remaja lain, turut menjadi korban dengan luka ringan imbas ledakan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto mengungkapkan, ledakan petasan yang melukai tiga remaja ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi diduga saat mereka sedang meracik petasan di sebuah kebun pisang milik warga.
"Dua korban yang meracik petasan mengalami luka serius dan sampai saat ini masih belum sadar," ujar AKP Setyanto di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Bendan Kota Pekalongan, Senin malam.
Baca juga: Update Ledakan Petasan di Noyontaan Pekalongan: 4 Orang Masih di RS, Berikut Nama 9 Korban
Menurutnya, ledakan terjadi ketika salah satu petasan yang sedang diracik tiba-tiba meledak.
Sementara itu, satu korban lain yang berada di sekitar lokasi dengan jarak kurang lebih 15 meter turut terkena percikan ledakan.
"Korban ketiga ini tidak terlibat langsung."
"Ia sedang berada di sekitar lokasi dan terkena serpihan, mengalami luka ringan di bagian kaki kiri," jelasnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu petasan aktif berukuran tinggi sekitar 22 sentimeter dengan diameter 5 sentimeter, serta 17 selongsong petasan kosong berbagai ukuran.
AKP Setyanto menambahkan, kejadian ini merupakan insiden kedua yang terjadi dalam waktu berdekatan di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.
Sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi pada saat menjelang salat Idulfitri.
"Ini menjadi perhatian serius kami karena sudah dua kali terjadi."
"Kami akan meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan," tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua, untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak agar tidak bermain maupun merakit petasan.
"Kami ingatkan, bagi yang menyimpan, menggunakan, atau menjual bahan petasan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hingga 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Dramatis: Kejar Bus hingga Pekalongan, Polisi Pemalang Selamatkan Tas Pemudik yang Tertinggal
Pantauan di rumah sakit, kedua korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bendan Kota Pekalongan.
Sementara, kasusnya masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota. (*)