Kasus Penganiayaan di Manokwari Diselesaikan Secara Adat, Kedua Pihak Berdamai
Tarsisius Sutomonaio March 24, 2026 08:02 AM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kasus penganiayaan yang melibatkan dua oknum pemuda terhadap pemuda lain, Jhun Woge, diselesaikan secara damai melalui jalur adat.

Proses penyelesaian berlangsung dua hari, 18-19 Maret 2026, melalui musyawarah yang melibatkan korban, pelaku, dan tokoh masyarakat. 

Pada 20 Maret 2026, kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan tanpa menempuh jalur hukum formal.

Sebagai bagian dari penyelesaian adat, pihak pelaku menyerahkan satu ekor babi kepada pihak korban. 

Penyerahan ini menjadi simbol perdamaian sekaligus upaya memulihkan hubungan kekeluargaan antarkedua belah pihak.

Juru bicara korban, Theofilus R Yogi, menyampaikan keluarga korban secara sadar memilih tidak menuntut ganti rugi dalam bentuk uang. 

Penyelesaian melalui jalur adat, ucapnya, lebih mengedepankan nilai kebersamaan, persaudaraan, dan solidaritas di antara sesama orang Papua.

“Pernyataan sikap ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan saling menghormati agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Theofilus.

Baca juga: Propam Polres Kaimana Tahan Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan

 

Dalam proses perdamaian tersebut, pihak korban juga menyampaikan sejumlah poin pernyataan sikap.

Antara lain, jika kejadian serupa terulang, persoalan sebelumnya akan diangkat lagi dalam proses penyelesaian.

Theofilus menegaskan bahwa poin-poin tersebut merupakan bentuk peringatan sekaligus komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

Sementara itu, perwakilan keluarga pelaku, Nikson Rumbewas, menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. 

Ia memastikan bahwa persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak telah saling memaafkan.

“Kita harus menjaga hubungan kekeluargaan sesama orang Papua. Persoalan ini sudah diselesaikan dengan baik agar persahabatan tetap terjalin,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para pemuda agar tidak mudah terpancing melakukan tindakan kekerasan yang berpotensi merusak persatuan.

“Ini menjadi perhatian bersama, khususnya adik-adik muda, agar berpikir baik sebelum bertindak dan tidak melakukan hal yang merugikan,” katanya.

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polres Fakfak Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus penganiayaan terjadi pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIT di Kampung Arkuki, wilayah Sangeng, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Kejadian bermula saat korban, Jhun Woge, datang ke wilayah Sangeng untuk servis telepon genggam. 

Setelah selesai, ia hendak pulang menggunakan sepeda motor.

Saat itu, dua pemuda yang diduga dalam pengaruh minuman keras meminta uang Rp 20.000.

Jhun yang mengaku tidak memiliki uang langsung dipukul kedua pelaku. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor.

Jhun sempat melawan, namun situasi semakin memanas ketika kedua pelaku diduga mengeluarkan pisau. 

Untuk menghindari hal yang lebih buruk, korban memilih menyelamatkan diri dan segera menghubungi rekan-rekannya di Amban.

Rekan-rekan Jhun langsung mendatangi lokasi kejadian dan mencari kedua pelaku yang sempat melarikan diri.

Baca juga: Ketua DPRD Malaka Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Penganiayaan

Dalam proses pencarian, seorang warga sekitar memberikan informasi terkait identitas pelaku. 

Jhun bersama keluarga kemudian kembali ke lokasi kejadian. Saat itu, aparat kepolisian sudah berada tempat kejadian

Korban dan keluarga lalu berkoordinasi dengan RT/RW setempat serta aparat kepolisian untuk membantu proses pencarian pelaku.

Beberapa jam kemudian, Intelkam Polres Manokwari mengamankan satu pelaku. 

Jhun menyepakati pertemuan penyelesaian pada Rabu, 18 Maret 2026, dengan catatan satu pelaku lainnya harus segera diamankan.

Hingga waktu yang ditentukan, satu pelaku lainnya belum berhasil ditangkap. 

Pihak korban kemudian memberikan batas waktu tambahan hingga Kamis, 19 Maret 2026, untuk proses penangkapan.

Akhirnya, melalui pendekatan musyawarah dan adat yang melibatkan kedua belah pihak, konflik tersebut diselesaikan secara damai.

Kesepakatan ini diharapkan membuat situasi kembali kondisi dan tertib di Kampung Arkuki, Kabupaten Manggarai.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.