Update Kasus Dugaan Penipuan Seret Istri Polisi, Awal April Polres Tarakan Gelar Perkara Tambak
Junisah March 24, 2026 04:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan yang menjerat LA, istri polisi di Tarakan, Kalimantan Utara terus bergulir. Saat ini, perkara telah masuk tahap penyidikan di Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mengungkapkan, dari total laporan yang masuk, sebanyak 10 laporan polisi (LP) terkait kasus perumahan dan Properti telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Terakhir kemarin kita gelar 10 LP terkait perumahan, Properti. Itu sudah naik sidik dan sudah tahap tersangka juga,” ujar AKP Reginald Yuniawan Sujono,

LA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam perkara tersebut. Selain itu, ia juga telah menjalani proses hukum untuk laporan sebelumnya.

Baca juga: Update Dugaan Penipuan Seret Istri Polisi di Tarakan, Suami LA Ikut Ditahan

Dengan demikian, LA saat ini menghadapi dua perkara yang telah berstatus tersangka, yakni laporan awal serta 10 LP terkait kasus properti.

Polres Tarakan mencatat total laporan yang masuk hingga saat ini berjumlah 13 LP. Dari jumlah tersebut, masih terdapat satu perkara lain yang berkaitan dengan lahan pertambakan dan akan segera dilakukan gelar perkara.

“Awal April kita gelarkan dan kemungkinan juga akan ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Kasus tambak yang dilaporkan pasangan suami istri Masri dan Noor menjadi laporan ke-13 yang kini masih dalam proses pendalaman. Meski merupakan laporan pertama yang masuk, penanganannya sempat terkendala.

“Kendalanya lokasi tambak cukup jauh di wilayah Muara Bulungan, dan pemilik tambak sebelumnya sulit dimintai keterangan,” ungkapnya.

Baca juga: Istri Polisi Resmi jadi Tersangka Penipuan, Polres Tarakan Dalami 13 Laporan Diduga Korban

Namun, belakangan pihak terkait sudah bersedia memberikan keterangan sehingga proses hukum kembali dilanjutkan.

Terkait kerugian korban, Kasat Reskrim menyebut total kerugian dari seluruh laporan mencapai ratusan juta rupiah. Untuk kasus tambak saja ditaksir mencapai Rp150 juta, sementara kasus properti juga menimbulkan kerugian dalam jumlah besar.

Lebih lanjut, hingga kini belum ada upaya dari tersangka LA untuk mengembalikan kerugian para korban.

“Tidak ada. Dia terima kesalahannya, tapi belum ada upaya ganti rugi,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun nantinya ada pengembalian kerugian, proses hukum tetap berjalan. Namun, peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) tetap terbuka jika ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor.

Sementara itu, Polres Tarakan juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini.

“Sampai saat ini belum ada laporan baru yang masuk, tapi kami tetap membuka posko pengaduan,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.