Fakta-fakta Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan KPK, Pakai Sepatu Mahal, Tangan Tak Diborgol
Febriana Nur Insani March 24, 2026 08:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) per tanggal Senin (23/3/2026). 

Sebagai informasi, Menteri Agama periode 2020-2024 itu terlibat dalam dugaan kasus korupsi kuota haji.

Kerugian negara yang ditimbulkan tidaklah kecil, yakni mencapai sekitar Rp 622 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026.

Namun baru pada Kamis (12/3/2026), KPK menahannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Hanya berselang satu minggu, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), status penahanan Gus Yaqut diubah menjadi tahanan rumah.

Perubahan tersebut terjadi setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Hal tersebut menuai polemik di masyarakat. Tak sedikit pula yang melayangkan kritik terhadap KPK.

Pada akhirnya KPK mengalihkan status Gus Yaqut menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026).

Gus Yaqut pun tiba di KPK pada Selasa (24/3/2026).

Pria kelahiran Rembang, 4 Januari 1975 itu tampil cukup necis memakai sepatu Zegna Triple Stitch Sneaker Black/Brown yang nilainya mencapai puluhan juta di situs marketplace Indonesia.

Bahkan, kedua tangan Gus Yaqut tidak terlihat diborgol. Apa alasannya?

Baca juga: Bocor Kondisi Kesehatan Yaqut Cholil hingga Sempat Jadi Tahanan Rumah, Pernah Jalani Kolonoskopi

KEMBALI KE RUTAN - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026) pukul 10.30 WIB. Mengenakan rompi oranye tahanan nomor 12, peci hitam, dan jaket abu-abu, Gus Yaqut terlihat berjalan dengan tangan diborgol besi saat dikawal petugas menuju ruang tahanan
KEMBALI KE RUTAN - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026) pukul 10.30 WIB. Mengenakan rompi oranye tahanan nomor 12, peci hitam, dan jaket abu-abu, Gus Yaqut terlihat berjalan dengan tangan diborgol besi saat dikawal petugas menuju ruang tahanan (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda/ Igman Ibrahim)

Gus Yaqut Tak Diborgol

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tampak tidak diborgol saat digiring keluar dan masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026). 

Saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Yaqut memakai jaket berwarna abu dan kemeja hitam. 

Dia sudah mengenakan rompi tahanan orange khas KPK ketika hendak dialihkan lagi menjadi tahanan rutan.

Setelah turun dari mobil tahanan, kedua tangan Yaqut bertumpuk di depan perutnya. 

Jari-jarinya saling terkait dan menciptakan ruang yang cukup lebar antar pergelangan tangannya.

Jaket abu yang dikenakan juga menutupi pergelangan tangan, tidak terlihat lempengan besi borgol yang biasa dipasangkan pada para tahanan.

Pemandangan serupa tampak ketika Yaqut digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK. 

Saat keluar, Yaqut memegang map kertas berwarna abu-abu, menutupi pergelangan tangannya. 

Tangan sebelah kanan memegang kertas itu, sementara tangan kiri berada di belakang map.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi kejadian itu dan menegaskan bahwa pengawal tahanan (waltah) melakukan pengawasan ketas terhadap Yaqut. 

Baca juga: Sosok Silvia Rinita Istri Eks Wamenaker Noel Bocorkan Yaqut Tak Ada di Rutan KPK, Keberadaan Terkuak

MANTAN MENAG YAQUT - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan di rutan KPK.
MANTAN MENAG YAQUT - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan di rutan KPK. (Dok. Kementerian Agama)

“Yang pasti selama prosesnya, Waltah tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap Tersangka YCQ,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa siang. 

Budi memastikan, Yaqut terus diawasi selama menjalani proses penahanan, baik di rumah hingga saat dia dialihkan lagi ke rutan. 

Pengalihan ini merupakan kali kedua untuk Yaqut sejak ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). 

Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya.

Pengalihan status tahanan ini baru diumumkan KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H. 

Adapun, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per tanggal Senin (23/3/2026). 

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin malam. 

Setelah pengalihannya diumumkan, Yaqut tidak langsung digiring ke Rutan KPK karena perlu diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. 

Diketahui, Yaqut diperiksa kesehatannya di RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.

Baca juga: Eks Menag Yaqut Tahanan Rumah, 4 Anggota DPR Beri Tanggapan, Tak Lazim, Transparansi Dipertanyakan

Peran Yaqut di Kasus Haji 

Dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024. Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis. 

Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief. 

Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pembagian 50:50 ini Yaqut sampaikan kepada Hilman usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.

Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut melalui bawahannya, salah satunya, Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz Alias Gus Alex, mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan. 

Pada 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta.

Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 42,2 juta. 

KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. 

Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(TribunTrends.com)(Kompas.com/Shela Octavia)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.