Keluarga Korban Desak Pengusutan Tuntas Kasus Tewasnya Riki Kurniawan
soni yuntavia March 24, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Di balik respons cepat aparat kepolisian, keluarga korban tewasnya Riki Kurniawan menaruh harapan besar agar kasus ini diusut secara menyeluruh dan transparan.

Dalam pertemuan dengan jajaran Satreskrim Polres Tanggamus pada Senin (23/3/2026), keluarga tidak hanya menyampaikan apresiasi, tetapi juga menekankan sejumlah tuntutan penting terkait proses penyidikan.

Mereka mendesak penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dua saksi, Wahyudi dan Irawan. Selain itu, keluarga juga meminta aparat segera menangkap satu saksi lain, Rido, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

“Kami ingin semuanya diperiksa secara jelas, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ungkap pihak keluarga dalam pertemuan tersebut.

Keluarga juga mengungkap fakta baru bahwa sebelum kejadian, korban sempat dijemput oleh empat orang rekannya dari rumahnya di Pekon Padang Ratu, termasuk tersangka utama, Tomi Arnando.

Hal ini dinilai penting untuk mengungkap secara utuh kronologi sebelum insiden berdarah yang terjadi di area persawahan Pekon Soponyono pada Jumat dini hari (20/3/2026).

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan telah mengamankan dua saksi yang diminta keluarga dan terus memburu satu orang lainnya yang masih melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban guna melengkapi proses penyidikan.

“Kami terus menampung informasi dari keluarga dan memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional,” ujarnya.

Meski demikian, keluarga berharap komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dalam langkah konkret, terutama dalam mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Diketahui, Riki Kurniawan meninggal dunia akibat luka tusuk setelah terlibat cekcok dengan pelaku yang diduga dipicu emosi sesaat. Tersangka Tomi Arnando telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Polisi menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bagi keluarga, keadilan tidak hanya terletak pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pengungkapan seluruh fakta di balik kematian korban.

( Tribunlampung.co.id ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.