TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah sorotan publik yang kian tajam terhadap penanganan kasus korupsi, langkah tegas kembali ditunjukkan oleh lembaga antirasuah. Setelah sempat menjalani masa penahanan berbeda, kini seorang mantan pejabat tinggi negara kembali harus menghadapi proses hukum dari balik jeruji besi.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menjebloskan kembali Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut ke Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK (K4), Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Langkah ini diambil guna memastikan proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 berjalan lebih efektif dan transparan.
Baca juga: Sepatu Mewah Temani Langkah Yaqut ke Rutan, Mengapa Tangan Tak Diborgol, KPK: Tetap Ada Pengawasan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengembalian Gus Yaqut ke rutan merupakan keputusan lembaga yang bersifat final.
Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani asesmen kesehatan di RS Polri Kramat Jati sejak Senin (23/3/2026).
“Pada hari kemarin tanggal 23 Maret, hari Senin, ya atas keputusan lembaga, kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ ke rumah tahanan negara yang ada di K4 di gedung KPK ini,” ujar Asep.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan intensif dalam waktu dekat.
“Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat.
Berbeda dengan saat berstatus tahanan rumah, kali ini ia mengenakan atribut lengkap tahanan: rompi oranye bernomor punggung 12 dan borgol di kedua tangan. Ia turun dari mobil tahanan dengan peci hitam, kacamata, serta jaket abu-abu.
Di tengah kerumunan awak media, Yaqut sempat memberikan pernyataan singkat terkait masa tahanan rumah yang sebelumnya ia jalani.
“Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujarnya.
Baca juga: Peneliti Pukat UGM Desak Dewas KPK Lakukan Pemeriksaan Internal Imbas Status Tahanan Rumah Gus Yaqut
KPK menjelaskan bahwa pengalihan status menjadi tahanan rumah sebelumnya bukan tanpa alasan. Hal itu dilakukan atas permintaan keluarga agar Yaqut dapat bertemu ibunya.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan karena kondisi darurat medis, melainkan pertimbangan kemanusiaan.
Meski memiliki riwayat penyakit, KPK menilai kondisi kesehatan Yaqut masih memungkinkan untuk menjalani penahanan di rutan.
“Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Juga mengidap asma,” ungkap Asep Guntur.
Dengan demikian, tidak ada alasan medis yang menghambat kelanjutan proses hukum terhadapnya.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengalokasian kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Beberapa poin utama yang disorot dalam kasus ini meliputi:
KPK juga memberi sinyal adanya kemungkinan pengembangan kasus, termasuk pengumuman tersangka baru dalam waktu dekat.
Baca juga: KPK Buka Peluang Tahanan Lain Ajukan Status Tahanan Rumah Usai Kasus Gus Yaqut
Dengan dikembalikannya Yaqut ke dalam rutan, proses hukum kini memasuki fase yang lebih intens. Publik pun menanti langkah selanjutnya apakah kasus ini akan mengungkap jaringan yang lebih luas, atau justru berhenti pada aktor utama yang telah ditetapkan.
Yang jelas, keputusan ini menjadi penegasan bahwa proses penegakan hukum terus berjalan, di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas.
***
(TribunTrends/Kompas)