PN Pekanbaru Tolak Gugatan Abdul Heris, Neni Desak Uangnya Kembali
M Iqbal March 25, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis Hakim PN Pekanbaru menolak gugatan Abdul Heris Rusli terhadap Neni  Sanitra dalam perkara dugaan wanprestasi pembayaran biaya perjanjian kerja. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 17 Maret 2026 lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, S.H., M.H itu dinyatakan bahwa gugatan Abdul Heris Rusli terhadap Neni Sanitra tak dapat diterima, kemudian Hakim Udut juga memutuskan bahwa beban biaya perkara ditanggung oleh penggugat.

Menurut keterangan Kuasa Hukum Neni Sanitra, Firdaus Basir SH, MH, perkara itu bermula dari pendampingan hukum yang diberikan oleh Abdul Heris Rusli terhadap Neni Sanitra terkait dengan rencana pengajuan peninjauan kembali perkara pidana yang menjerat Neni Sanitra.

Pendampingan itu disepakati dalam bentuk surat perjanjian yang dibuat pada 15 September 2023. Dalam perjanjian itu, disebutkan bahwa Neni Sanitra akan membayar jasa pendampingan hukum (lawyer fee) sebesar Rp100 Juta. 

"Selanjutnya pada 19 September 2023, Neni Sanitra mengirimkan uang tanda jadi sebesar Rp25 juta. Dan pada 22 September 2023 dilakukan pelunasan dengan mengirimkan uang sebesar Rp75 juta. Total uang Rp100 juta itu dikirimkan langsung ke rekening Abdul Heris Rusli," sebut Firdaus.

Namun, dalam perjalanan penanganan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, kata Firdaus, Abdul Heris meminta uang tambahan dengan dalih untuk biaya pengurusan perkara tersebut di Mahkamah Agung. Total uang yang dikirimkan Neni mencapai Rp450 juta di luar biaya perjalanan pengurusan perkara ke Jakarta.

Selanjutnya, tambah Firdaus, sekitar bulan Juni 2024, Neni mendapatkan kabar bahwa pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang menimpanya ditolak oleh Mahkamah Agung. "Saat dicek memori PK yang diajukan oleh penggugat, Neni tidak melihat ada bukti baru yang diajukan oleh kuasa hukumnya saat itu," sebutnya.

Kemudian, Neni mempertanyakan uang sebesar Rp450 juta yang disebut-sebut digunakan untuk pengurusan perkaranya kepada Abdul Heris dan selanjutnya meminta pengembalian uang yang dikumpulkan dari menjual sejumlah aset tersebut.

Alih-alih mengembalikan uang tersebut, Abdul Heris malah mengajukan gugatan ke PN Pekanbaru dengan dalih Neni melakukan Wan Prestasi dengan tidak membayar jasa pendampingan hukum.

"Namun dalam gugatan yang disidang di PN Pekanbaru, tidak terbukti bahwa Neni melakukan Wan Prestasi. Majelis Hakim bahkan menegaskan tidak ada kesepakatan legal apa pun menyangkut pembayaran uang sebesar Rp450 juta tersebut," katanya.

Kini, kata Firdaus, seiring dengan putusan PN Pekanbaru itu, Neni Sawitra pun menuntut dan meminta agar uang sebesar Rp450 juta segera dikembalikan oleh Abdul Heris. "Kita menunggu itikad baik dari Abdul Heris," kata Firdaus. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.