TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Abdul Wahid akan melakukan perlawanan atau mengajukan esepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara gratifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab menanggapi dakwan JPU yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026)
Namun dua terdakwa lainnya yakni M Setiawan yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Riau dan Dani M Nursalam tenaga ahli Gubenur Riau memilih tidak mengajukan esepsi.
"Kami akan melakukan perlawanan atas dakwan tersebut," ungkap Kemal menjawab pertanyaan hakim soal respon atas dakwan yang dibacakan JPU.
Sidang perlawanan atau esepsi direncanakan tanggal 30 Maret 2026 nanti.
Baca juga: Sidang Perdana di PN Pekanbaru, Abdul Wahid Minta Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
Baca juga: Abdul Wahid Ajukan Penangguhan Penahanan Rutan Jadi Tahanan Rumah, JPU tak Mengabulkan
Sementara itu Terdakwa Abdul Wahid usai sidang dengan tegas mengatakan bahwa dari pembacaan dakwaan, ia menilai ada naraasi yang sengaja dibuat saat pertama kali KPK konferensi pers.
Dikatakannya, bahwa dalam dakwaan JPU pada sidang ada beberapa pernyataan yang tidak muncul seperti yang disebutkan dalam konferensi pers.
"Pada saat konferensi pers KPK saat saya dihadirkan, bahwa disebutjan ada narasi OTT. Kemudian saya disebut menerima uang langsung sebesar 800 juta. Dalam dakwaan tidak ada pernyataan itu," ungkap Abdul Wahid
Soal jatah preman, Abdul Wahid kembali menegaskan bahwa di dakwan juga tidak disebutkan.
"Jadi siapa sebenarnya preman itu. Saya melihat itu sebagai pembunuhan karakter," ujarnya
Pertama, saya mencermati adanya perbedaan antara pernyataan dalam konferensi pers KPK dengan isi dakwaan. Dalam konferensi pers tersebut disebutkan adanya operasi tangkap tangan (OTT). Namun, setelah saya pelajari, dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak terdapat narasi mengenai OTT. Hal ini menurut saya merupakan sebuah kejanggalan.
Kedua, dalam konferensi pers juga disampaikan bahwa saya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Akan tetapi, dalam dakwaan KPK tidak disebutkan bahwa saya menerima uang tersebut secara langsung.
Selanjutnya, saya juga mendengar dalam konferensi pers bahwa ada aliran dana untuk perjalanan ke Inggris. Bahkan sempat dibangun narasi bahwa saya pergi ke luar negeri. Padahal, saya telah menjelaskan bahwa perjalanan tersebut dibiayai oleh unit PBB. Dan faktanya, dalam dakwaan KPK tidak ada keterangan bahwa saya menerima uang untuk keperluan tersebut.
Artinya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyampaian informasi sebelumnya. Kemudian yang keempat, mengenai isu “jatah preman”, hal itu juga tidak disebutkan dalam dakwaan. Lalu, siapa yang dimaksud dengan preman tersebut? Saya menilai ini sebagai bentuk pembunuhan karakter.
Narasi-narasi seperti inilah yang kemudian membentuk opini, sehingga orang yang tidak bersalah bisa dianggap bersalah. Oleh karena itu, saya memohon kepada Majelis Hakim untuk menilai perkara ini secara objektif. Saya bersyukur tadi disampaikan bahwa tidak ada intervensi dan hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Terakhir, terkait eksepsi, saya ingin menyoroti soal alat bukti. Tidak seharusnya alat bukti didasarkan pada penafsiran atau dugaan semata, apalagi yang bersifat mengancam. Tidak ada alat bukti yang sah jika hanya berupa perkiraan atau “cocoklogi”.
Dalam prinsip hukum yang saya pahami, alat bukti harus jelas dan terang, bahkan diibaratkan lebih terang dari cahaya. Oleh karena itu, tidak boleh didasarkan pada asumsi atau spekulasi. Atas dasar itu, saya menyatakan akan melakukan perlawanan secara hukum. (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat).