SURYA.co.id – Kasus percobaan pencurian jenazah di Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (25/3/2026) dini hari mengejutkan warga setempat.
Seorang warga yang melintas di area pemakaman Islam Dusun Gayam memergoki aktivitas mencurigakan di salah satu makam.
Saat didekati, pelaku yang diduga tengah menggali makam langsung melarikan diri.
Kasus ini bukan sekadar pencurian biasa.
Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan membongkar makam, mengambil jenazah, atau merusak kuburan dapat dijerat dengan pasal berlapis karena masuk kategori penghinaan terhadap jenazah sekaligus perusakan fasilitas umum.
Inilah yang membuat kasus seperti di Bojonegoro dapat masuk kategori tindak pidana berat.
Sayangnya, pihak keluarga yang makamnya dibongkar enggan melaporkan kejadian ini ke polisi.
Peristiwa dugaan percobaan pencurian jenazah terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di area pemakaman Islam Dusun Gayam, Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Kronologi singkatnya, seorang warga yang kebetulan melintas melihat kondisi makam yang janggal seperti baru digali.
Warga kemudian mendekat dan memergoki seseorang yang diduga sedang menggali makam. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Baca juga: Kronologi Pencurian Jenazah Di Makam Bojonegoro, Pelaku Kabur Saat Kepergok Warga
Kapolsek Dander dari Polsek Dander, Iptu Warsito, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa makam yang digali merupakan makam warga yang baru dimakamkan beberapa hari sebelumnya.
"Makam yang digali tersebut adalah makam warga Desa Kunci, Kec.Dander Kab. Bojonegoro atas nama Darsini yang dimakamkan di area makam gayam desa Sumberarum," ujar Warsito.
Ia juga menjelaskan waktu pemakaman korban.
"Warsito menambahkan, almarhumah Darsini diketahui meninggal dunia pada Kamis Pon 12 Maret 2026 dan dimakamkan pada pukul 17.00 wib atau malam jum'at wage."
Meski sempat terjadi upaya penggalian makam, pihak keluarga tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Atas kejadian tersebut, ahli waris tidak berkenan membuat Laporan Polisi di Polsek Dander Polres Bojonegoro," tutupnya.
Hingga kini, pelaku masih belum diketahui identitasnya dan sempat melarikan diri saat kepergok warga.
Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan membongkar makam bisa dijerat beberapa pasal sekaligus. Berikut penjelasannya:
Makam termasuk fasilitas umum yang dilindungi hukum. Pelaku yang merusak makam dapat dijerat pasal perusakan barang atau fasilitas umum dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Unsur pidananya adalah merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat digunakan suatu tempat atau bangunan, termasuk makam.
Artinya, meskipun pelaku belum sempat mengambil jenazah, tindakan menggali dan merusak makam saja sudah bisa dipidana.
Dalam KUHP terbaru (berlaku nasional), terdapat pasal khusus yang mengatur penghinaan terhadap jenazah dan makam, yaitu Pasal 179–180 KUHP.
Pasal tersebut pada intinya mengatur bahwa:
Hukum Indonesia menganggap jenazah tetap harus dihormati dan dilindungi martabatnya, sehingga tindakan mengambil kain kafan, bagian tubuh, atau membongkar makam termasuk tindak pidana.
Secara hukum, ada dua jenis pidana berbeda dalam kasus seperti ini:
Karena itu, pelaku bisa dijerat pasal berlapis, yaitu perusakan makam dan penghinaan terhadap jenazah.
Kasus percobaan pencurian jenazah bukan pertama kali terjadi di Jawa Timur.
Beberapa kasus serupa pernah terjadi di sejumlah daerah dengan motif yang beragam, mulai dari pencurian benda berharga yang ikut dikubur hingga motif ritual tertentu.
Namun, jika dilihat dari sisi keamanan, kasus seperti ini sering terjadi karena faktor non-mistis, melainkan faktor keamanan lingkungan, seperti:
Dalam kasus Bojonegoro sendiri, terdapat kepercayaan masyarakat terkait hari pemakaman tertentu. Polisi juga membenarkan adanya tradisi penjagaan makam oleh keluarga.
“Memang ada kepercayaan di masyarakat, jika meninggal mendekati Jumat Wage, makam biasanya dijaga hingga 40 hari. Biasanya oleh keluarga atau orang lain yang ditunjuk,” bebernya.
Secara sosiologis, kepercayaan tersebut memang masih ada di sebagian masyarakat.
Namun dari sisi keamanan, penjagaan makam justru bisa dilihat sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi pencurian atau perusakan makam.
Kasus dugaan percobaan pencurian jenazah di Bojonegoro menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya melindungi orang yang masih hidup, tetapi juga melindungi kehormatan jenazah dan ketenangan keluarga yang ditinggalkan.
Membongkar makam tanpa izin, merusak kuburan, atau mengambil jenazah dapat dijerat pidana berlapis mulai dari pasal perusakan hingga pasal penghinaan terhadap jenazah dalam KUHP terbaru.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama di desa, untuk meningkatkan keamanan di area pemakaman umum, seperti pemasangan lampu penerangan, ronda malam, serta patroli rutin guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.(Misbahul Munir/Putra Dewangga/SURYA.co.id)