TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan penjelasan terkait ramainya isu mengenai rencana merumahkan sekitar 2.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah dan aturan ambang batas belanja pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar menjelaskan, pernyataan gubernur di berbagai media merupakan gambaran dari beberapa asumsi skenario ekonomi, bukan keputusan final yang akan langsung dieksekusi.
Baca juga: Gubernur Sulbar SDK Kumpulkan Semua Kepala Dinas Bahas PAD Hingga PPPK
Baca juga: Pemprov Sulbar Kaji Potensi Retribusi Lebih Rp100 Miliar untuk Naikkan PAD Demi Pertahankan PPPK
Pemicu utama kajian ini adalah amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam Pasal 146 undang-undang tersebut, diatur bahwa belanja pegawai pemerintah daerah maksimal sebesar 30 persen dari APBD.
"Saat ini belanja pegawai kita berada di angka 34 persen. Jika aturan ini diberlakukan secara ketat, maka pasti ada rasionalisasi. Pilihannya adalah apakah program yang dikurangi atau masalah pegawainya, seperti PPPK. Itu yang sedang kita kaji," ujar Sekda saat ditemui, Rabu (25/3/2026).
Persoalan menjadi pelik karena jika daerah gagal memenuhi syarat belanja pegawai maksimal 30 persen, maka transfer anggaran dari pemerintah pusat terancam ditangguhkan.
"Kalau anggaran pusat tidak turun, kita mau belanja apa? Untuk membayar gaji saja nanti tidak bisa," tambahnya.
Pemprov Sulbar kini tengah menimbang beberapa solusi lain.
Salah satunya adalah harapan akan adanya relaksasi aturan dari pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau petunjuk teknis lebih lanjut yang memungkinkan penundaan pemberlakuan ambang batas tersebut.
Selain itu, Pemprov juga memperhitungkan potensi tambahan anggaran atau “dana segar” sebesar Rp300 miliar yang diproyeksikan turun pada 2027.
Jika dana ini cair, maka total nilai APBD sebagai bilangan pembagi akan meningkat, sehingga persentase belanja pegawai yang saat ini 34 persen secara otomatis bisa turun hingga mencapai batas aman 30 persen.
Sekda juga membandingkan kondisi Sulbar dengan daerah lain di Indonesia, seperti Surabaya atau daerah lainnya yang memiliki beban belanja pegawai bahkan mencapai 48 hingga 50 persen.
Ia menekankan, apa yang disampaikan Gubernur Suhardi Duka merupakan bentuk transparansi agar publik dan aparatur tidak terkejut jika nantinya kondisi keuangan daerah benar-benar mengharuskan adanya efisiensi.
"Kami sementara mengkaji ini. Apa yang disampaikan Pak Gubernur adalah antisipasi agar kita tidak kaget. Namun, jika ada solusi lain yang lebih baik bagi kondisi fiskal tahun 2027, tentu itu yang akan kita ambil," pungkasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi