Belanja Pegawai Capai 57,5 persen, Pemkab Rejang Lebong tekan belanja pegawai sesuai UU HKPD
Dari total APBD Rejang Lebong yang tak sampai Rp 1 triliun, setengah lebihnya dialokasikan untuk belanja pegawai.
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini berkembang di tengah masyarakat.
Kabar tersebut berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Undang-undang tersebut telah berlaku sejak 5 Januari 2022, namun pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian hingga tahun anggaran 2027.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban pemerintah daerah untuk membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran. Sementara itu, kondisi saat ini di Kabupaten Rejang Lebong menunjukkan belanja pegawai masih berada di angka sekitar 57,5 persen.
Dimana, dari total APBD Rejang Lebong yang tak sampai Rp 1 triliun, setengah lebihnya dialokasikan untuk belanja pegawai.
Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda melalui Kabid Sumber Daya Manusia (SDM), Dheny Rizkiansyah menjelaskan, jumlah PPPK di daerah tersebut terdiri dari dua kategori, yaitu penuh waktu dan paruh waktu.
Untuk PPPK paruh waktu, tercatat sebanyak 355 orang.
Sedangkan PPPK penuh waktu terdiri dari beberapa tahap, yakni tahun 2024 tahap pertama sebanyak 1.106 orang dan tahap kedua sebanyak 307 orang. Kemudian ada juga di tahun 2023 sebanyak 803 orang.
Dengan demikian, total PPPK penuh waktu di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 2.216 orang.
Terkait dengan isu PHK PPPK akibat penerapan UU HKPD, Dheny menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis maupun informasi resmi dari pemerintah pusat.
“Sejauh ini belum ada petunjuk ataupun informasi terkait rencana pemutusan kontrak PPPK,”singkat Deni.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan belanja pegawai sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD.
Langkah tersebut telah mulai dilakukan sejak lama, di antaranya melalui pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 50 persen, serta penyesuaian berbagai alokasi anggaran lainnya.
Selain itu, Pemkab Rejang Lebong juga terus menyusun kebijakan lanjutan untuk menekan proporsi belanja pegawai agar dapat memenuhi batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Ribuan PPPK Terancam PHK Massal, Pemprov Bengkulu Mulai Atur Strategi dan Potong TPP
“Saat ini kita berfokus untuk menyusun berbagai kebijakan dalam menekan belanja pegawai, posisi sekarang kita tengah kencangkan ikat pinggang bersama,”sampai Sekda saat dikonfirmasi wartawan TribunBengkulu.com.
Selain itu, Pemkab Rejang Lebong juga berupaya meningkatkan pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seiring dengan memaksimalkan PAD yang masuk, maka secara matematis persentase belanja pegawai akan menurun karena total APBD bakal meningkat.
"Yang jelas kita sekarang tengah fokus meningkatkan PAD dari sejumlah sektor, karena dengan meningkatnya PAD maka APBD Rejang Lebong otomatis naik,"lanjut Sekda.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat aturan maupun arahan resmi dari pemerintah pusat terkait kemungkinan pemutusan hubungan kerja PPPK.
Oleh karena itu, pemerintah daerah belum dapat memastikan apakah akan terjadi PHK terhadap PPPK di Kabupaten Rejang Lebong.
“Untuk pemutusan PPPK, sejauh ini belum ada petunjuk dan aturan dari pemerintah pusat, sehingga belum bisa dipastikan,”tutupnya.