Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu, saat ini masih menjadi beban terbesar dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika kebijakan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) diterapkan secara penuh, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Seluma berpotensi menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Hal ini disebabkan karena porsi belanja pegawai di Kabupaten Seluma masih mencapai sekitar 50 persen dari total APBD.
Dari total APBD Seluma sebesar Rp 980 miliar, hampir setengahnya terserap untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK.
Sementara itu, dalam kebijakan HKPD, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal hanya 30 persen dari total APBD.
Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut, namun tetap perlu dilakukan kajian mendalam sebelum diterapkan.
“Pastinya kita akan kaji dulu. Kami mendukung HKPD ini, tapi perlu kajian khusus untuk menerapkannya,” ujar Teddy, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, kondisi belanja pegawai yang masih tinggi membuat pemerintah daerah harus mencari solusi agar dapat menyesuaikan aturan tersebut.
“Dengan menerapkan HKPD artinya belanja pegawai hanya boleh maksimal 30 persen dari APBD. Sementara sekarang kondisi kita sekitar 50 persen APBD terserap untuk gaji pegawai,” jelasnya.
Teddy mengakui, jika aturan tersebut diberlakukan secara ketat, maka salah satu dampak yang mungkin terjadi adalah pengurangan jumlah pegawai, khususnya PPPK.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah opsi utama yang akan diambil pemerintah daerah.
“Mengurangi belanja pegawai artinya kita akan mengurangi jumlah pegawai, dalam hal ini PPPK. Kalau PNS tentu tidak mungkin. Tapi insyaallah itu tidak kita lakukan, kita akan kaji dulu bagaimana langkah yang tepat,” katanya.
Sebagai alternatif, Pemkab Seluma mempertimbangkan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk menekan beban anggaran tanpa harus melakukan PHK.
“Alternatif agar tidak ada pemecatan PPPK, mungkin TPP akan kita sesuaikan lagi. Tapi ini masih sebatas rencana, akan kita kaji dulu secara mendalam,” tegas Teddy.
Saat ini, jumlah ASN dan PPPK di Kabupaten Seluma mencapai sekitar 6.000 orang.
Besarnya jumlah pegawai tersebut membuat beban anggaran untuk gaji dan tunjangan menjadi sangat tinggi, sehingga ruang fiskal daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik menjadi terbatas.
Oleh karena itu, Pemkab Seluma menilai penerapan HKPD harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan dampak sosial yang besar.
“Tetap tenang, terus bekerja profesional dan efektif, sembari kita melakukan kajian,” tutup Teddy.