Beroperasi di Medan, Uang Hasil Markas Judol di Apartemen Royal Condominium Mengalir ke Luar Negeri
Ayu Prasandi March 26, 2026 08:54 PM

TRIBUN-MEDAN com,MEDAN- Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap aktivitas perjudian online di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas perjudian online.

Sebanyak 19 orang tersangka dengan berbagai peran turut ditangkap Polisi.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, markas judi online ini sudah beroperasi selama 2 tahun.

Ini merupakan jaringan judol Internasional yang diduga berasal dari Kamboja.

Selama 2 tahun, berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap, meraup keuntungan kurang lebih sebanyak Rp 7 Miliar.

Untuk perharinya, omzet mereka dari deposit yang dibayar pemain sebanyak Rp 1 juta sampai Rp 6 juta.

Namun, lanjut Bayu, uang hasil judol diduga langsung dialirkan ke luar negeri.

"Kalau berdasarkan pemeriksaan (uang) sudah di sana, di luar negeri,"kata Dir Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (26/3/2026).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menggerebek kamar di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas perjudian online.

Sebanyak 19 orang berbagai peran ditangkap, dan ditetapkan tersangka.

Mereka diantaranya 11 orang berjenis kelamin laki-laki, dan 8 diantaranya perempuan.

"Perlu kami sampaikan pengungkapan perkara ini, kami bagi menjadi dua perkara, empat laporan polisi masing-masing laporan polisi dari 19 tersangka,"kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (26/3/2026).

Kombes Bayu menerangkan, pengungkapan dilakukan pada Senin 16 Maret lalu, sekira pukul 20:00 WIB, sampai Selasa dinihari, setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

Disini Polisi menemukan tersangka sedang bekerja, juga perangkat komputer yang digunakan.

Penggerebekan pertama dilakukan di kamar 705, dan menangkap 8 orang tersangka masing-masing TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom, dan RS alias Reza.

Tersangka TL alias Tommy Lesmana berperan sebagai marketing website judi online.

Lalu RS alias Reza berperan sebagai operator media sosial untuk mempromosikan.

Kemudian tersangka RH alias Rika, dan MI berperan sebagai operator yang memantau jaringan internet.

Kemudian tersangka AA alias Anggi, TR alias Rama, NU alias Tasya, dan LAP alias Lisa berperan sebagai telemarketing.

Mereka bekerja sebagai operator judi online dibayar bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

"Kemudian di TKP 1 dengan tersangka delapan orang."

Dari penggerebekan pertama di kamar 705, Polisi bergerak ke kamar nomor 1005, dan kamar 601.

Disini Polisi kembali menangkap 11 orang dengan berbagai peran masih 1 rentetan.

Adapun ke sebelasnya ialah sebagai berikut dengan peran dan upah masing-masing.

Pertama, tersangka BH alias Tony, bekerja sebagai leader ataupun pengawas di kamar 601.

Kedua, tersangka AT alias Yota sudah bekerja selama setahun, dibayar Rp 5,5 juta perbulan.

Ketiga, tersangka R Dani Syahputra, sudah bekerja selama 8 bulan, dibayar Rp 5,5 juta perbulan.

Keempat, terAngka MBA alias Kario, sudah bekerja selama 2 tahun dan dibayar Rp 5, 5 juta perbulan.

Kelima, tersangka RA alias Zein berkerja 4 bulan, dan dibayar Rp 6 juta.

Keenam, tersangka Dela, yang sudah bekerja selama setahun, dibayar Rp 5, 5 juta.

Ke tujuh, tersangka Reva, baru bekerja selama 5 bulan, dibayar Rp 4 juta.

Ke delapan, tersangka Bintang, sudah bekerja selama setahun, dan dibayar Rp 5, 5 juta perbulan.

Ke sembilan, tersangka Dara, yang sudah bekerja selama 2 tahun, dibayar Rp 5, 5 juta perbulan.

Tersangka ke 10, Leo, yang bekerja selama setahun, dibayar Rp 5, 5 juta 

Kemudian tersangka ke 11 bernama Jack, sudah kerja selama setahun dibayar Rp 5,5 juta perbulan.

Berdasarkan pengakuan tersangka yang diperoleh Polisi, selama bekerja mereka tinggal di apartemen, dan diawasi secara ketat.

Mereka hanya bisa keluar apabila ada keperluan mendesak.

"Jadi mereka ini tinggal di sana. Kecuali memang ada hal-hal yang penting, sehingga para pelaku ini bisa izin,"ungkapnya.

"Tapi secara umum, mereka ini tetap berada di TKP. Tidur di sana, mandi di sana, makan di sana, ya. Jadi memang aktivitasnya tidak akan nampak. Karena memang jarang sekali mereka keluar,"sambungnya.

Modus Sindikat Judi Online Beroperasi 2 Tahun di Apartemen Royal Condominium Medan, Hingga Raup Omzet Rp 6 Juta Sehari

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, modus sindikat judi online ini menggaet pemain dengan cara mempromosikan situs ke media sosial.

Kemudian, mereka mengirimkan pesan berantai ke masyarakat.

"Mempromosikan judi online melalui WhatsApp, Instagram, Facebook, dan blasting juga, baik WhatsApp, iklan, dibuat iklan yang menarik, disebarluaskan."

Apabila ada yang tertarik, akan diarahkan untuk membuat akun, mendaftar atau buat akun dompet elektronik juga mengisi, dan mengisi deposit.

Pemain juga diarahkan mendaftar akun dompet elektronik Dana, untuk penarikan uang apabila menang.

Setelah itu, pemain bisa memilih jenis permainan yang disediakan.

Apabila menang, uang bisa langsung diambil sesuai jumlahnya.

Namun, apabila kalah, saldo secara otomatis terpotong.

"Kalau menang dapat pengiriman uang sesuai kemenangan. Deposit langsung autodebet. Kalau kalah.

(Cr25/Tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.