TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BKD Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap pengadu dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial AJN.
AJN merupakan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng.
Selepas pemeriksaan itu, lanjut Utami, selanjutnya akan dibentuk tim pemeriksaan oleh Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda), Setda Jateng.
Baca juga: "Dek, Ini Bukan Masjid" Try Sutrisno Tegur Ajudan Wapres Gegara Gibran Lepas Sepatu
• Untuk Pertama Kalinya, Tahun Ini Jemaah Calon Haji Asal Wonosobo Terbang dari Yogyakarta
• Kronologi Truk Semangka Terguling, Tabrak 2 Mobil di Pantura Pekalongan, Sopir Mengantuk?
Sebaliknya, untuk pemeriksaan teradu, Utami mengungkap, rencananya akan berlangsung Jumat (27/3/2026).
"Untuk tindaklanjut, menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu," ungkapnya.
Seorang pria berinisial AJN, pegawai Pemprov Jateng tersandung kasus dugaan kekerasan seksual.
Dia dituding melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial J di sebuah kamar hotel di Semarang.
AJN yang merupakan PPPK Paruh Waktu itu kini bakal menjalani pemeriksaan.
"Kami sudah mendapatkan laporan itu."
"Teradu (AJN) memang PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng, kami akan melakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan," ujar Kepala BKD Jateng, RR Utami Rahajeng pada Rabu (18/3/2026).
Kasus yang menimpa AJN sebelumnya diviralkan oleh korban melalui kanal media sosial seperti Instagram dan Facebook.
Banyak akun besar memposting aduan korban, di antaranya @dinasruwet_kotasemarang, pada Selasa (17/3/2026).
Akun-akun tersebut menuliskan kronologi perkenalan antara korban dan AJN yang sudah sejak 2023.
Perkenalan itu terjadi melalui media sosial sehingga antara korban dan terlapor belum saling bertemu secara langsung.
Mereka akhirnya bersepakat untuk bertemu saat Ramadan 2026 ini.
Postingan itu juga menarasikan latar belakang antara korban dan terlapor.
Korban mengakui pernah hidup di luar negeri dan tinggal dengan pria, tapi menurutnya, itu bukan menjadi dasar melakukan pelecehan.
Sementara, AJN mengaku kepada korban sebagai ajudan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Pengakuan AJN itu menjadi alasan pula bagi korban menyanggupi pertemuan tersebut, alasannya untuk menambah jaringan di kalangan orang pemerintahan.
Pertemuan itu akhirnya terjadi.
Baca juga: 1,6 Juta Pemudik Masih di Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi: Jangan Balik Berbarengan
• Wajib 3 Poin, Kendal Tornado FC Berambisi Menyalip PSS Sleman Akhir Pekan Ini
• 21 Sekolah di Brebes Terendam Banjir, Pagar Tembok SDN 1 Ketanggungan Ambruk
Korban dijemput di sebuah kafe lalu diajak ke sebuah hotel di Semarang pada Sabtu (14/3/2026) malam.
Alasan AJN melakukan check-in di kamar hotel karena besoknya paginya akan bertolak ke Cilacap untuk perjalanan dinas.
Korban yang saat itu mengenakan hijab dan gamis warna cokelat enggan masuk ke kamar hotel.
Selepas di kamar hotel itulah korban mendapatkan percobaan pemerkosaan.
Korban berontak lantas lari keluar kamar.
AJN sempat mengejar korban. Sadar niatnya gagal, AJN lantas meminta maaf.
AJN lalu mengantarkan korban pulang.
Sepanjang perjalanan pulang itu, AJN sempat kembali melontarkan pernyataan pelecehan ke korban yakni alat vitalnya bisa memuaskan korban.
AJN merupakan PPPK Paruh Waktu yang bertugas di Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda) Setda Jateng.
Untuk itu, BKD Jateng kini telah menyurati secara resmi ke Kepala Pemotda.
"Langkah koordinasi ini untuk segera melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap teradu sesuai ketentuan yang berlaku," sambung Utami.
Pihaknya memastikan, pemeriksaan berjalan profesional dan transparan.
Hasil pemeriksaan ini akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
"Hasilnya akan dilaporkan kembali ke Gubernur untuk proses penjatuhan sanski," beber Utami.
Ketika disinggung pengakuan AJN sebagai ajudan Gubernur Jateng dan sanksi yang akan diberikan, Utami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
"Nanti, tunggu proses selanjutnya," tandasnya. (*)