TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berinisial AJN.
Tim BKD telah melakukan klarifikasi terhadap pihak pengadu (korban) pada Kamis (26/3/2026).
Langkah selanjutnya, BKD akan memanggil AJN selaku teradu untuk dimintai keterangan secara resmi.
"Hari ini pengadu hadir dan telah diklarifikasi. Selanjutnya akan dibentuk tim pemeriksaan oleh Kepala Biro Pemotda Setda Jateng. Rencananya, pemeriksaan teradu (AJN) akan berlangsung Jumat, 27 Maret 2026," ujar Utami kepada Tribunjateng.com, Kamis sore.
Baca juga: Wisata Edukasi Murah di Banyumas: Tiket Taman Botani Baturraden Kini Hanya Rp 5.000 Per Orang
Kronologi: Modus Temani Buat SPT Dinas
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial J memviralkan kejadian yang dialaminya melalui media sosial. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa bermula dari perkenalan via media sosial sejak 2023.
Keduanya bersepakat bertemu pada Sabtu (14/3/2026) malam di sebuah kafe di Semarang.
AJN diduga memperdaya korban dengan mengaku sebagai ajudan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Di dalam kamar hotel tersebut, AJN diduga melakukan percobaan pemerkosaan. Korban berhasil berontak dan melarikan diri keluar kamar. Ironisnya, saat mengantar korban pulang, AJN dilaporkan masih melontarkan pernyataan pelecehan secara verbal.
Baca juga: Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di KA Daop 5 Purwokerto Catatkan Penumpang Tembus 36 Ribu Lebih
Terancam Sanksi Berat dari Gubernur
AJN diketahui bertugas di Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda) Setda Provinsi Jawa Tengah. BKD Jateng telah menyurati secara resmi instansi terkait untuk memproses pemanggilan AJN sesuai ketentuan yang berlaku.
Utami menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan langsung kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menentukan sanksi yang tepat.
"Hasilnya akan dilaporkan kembali ke Gubernur untuk proses penjatuhan sanksi. Kami pastikan pemeriksaan berjalan sesuai aturan," tegas Utami.
Mengenai pengakuan AJN yang mencatut posisi ajudan Gubernur, pihak BKD masih akan mendalami hal tersebut dalam proses pemeriksaan lanjutan guna memastikan apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang atau penipuan identitas. (Iwn)
Baca juga: Truk Semangka Terguling Timpa Dua Mobil di Pantura Wiradesa, Jalur Utama Pekalongan Macet 5 KM