
SEKITAR 50 anggota Persaudaraan Umat Islam (PUI) menggelar aksi doa bersama di lokasi kejadian Tragedi Kilometer 50 (KM 50) Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (27/3/2026) siang.
Setibanya di lokasi, mereka mendapati pemandangan yang mengusik nurani, di mana rest area yang dahulu menjadi saksi bisu peristiwa berdarah 7 Desember 2020 itu kini sunyi karena tidak lagi difungsikan.
Warung-warung yang dahulu berjualan di rest area KM 50 kini tutup, aktivitas nyaris nihil, dan suasana lengang menyelimuti lokasi yang seharusnya masih berstatus tempat kejadian perkara (TKP).
Kondisi ini bukan sekadar soal bisnis atau pengelolaan jalan tol, melainkan sinyal yang mengkhawatirkan di tengah kasus yang hingga kini masih menyisakan polemik dan kontroversi.
Kami tiba di sini dan mendapati rest area ini sudah tidak beroperasi. Ini mengejutkan sekaligus mengkhawatirkan.
Selama kasus KM 50 belum benar-benar terungkap hingga tuntas, lokasi ini seharusnya masih dijaga sebagai TKP, bukan malah dinonaktifkan begitu saja.
Yang lebih mengejutkan, sambungnya, penutupan rest area KM 50 terrnyata bukan terjadi baru-baru ini. Namun, sekitar 14 hari pasca-Tragedi KM 50. Para pedagang kini direlokasi ke rest area KM 71B.
Penutupan rest area KM 50 disebut untuk kelancaran lalu lintas di titik pertemuan Tol Jakarta-Cikampek Elevated dengan jalur bawah dan mengklaim rencana tersebut sudah ada sejak awal 2020. Namun, saya menilai, alasan itu tidak cukup menjawab kejanggalan yang ada.
Mungkin saja penutupan itu memang sudah direncanakan. Namun, faktanya rest area ini baru benar-benar ditutup permanen 14 hari setelah menjadi TKP.
Satu pertanyaan yang sangat wajar muncul di benak publik, apakah penutupan ini benar-benar murni urusan lalu lintas ataukah ada kepentingan lain yang ikut bermain?
Dalam prinsip hukum yang berlaku, TKP sebuah peristiwa pidana semestinya dijaga integritasnya selama proses hukum masih berjalan.
Menutup atau mengubah kondisi lokasi tanpa pengawasan ketat berisiko menghilangkan potensi bukti yang mungkin masih tersisa dan memperparah kesan bahwa ada pihak-pihak yang berkepentingan agar kasus ini terkubur.
Lima tahun lebih berlalu, tetapi rekaman CCTV masih misterius dan rest area-nya pun tutup hanya dua pekan setelah kejadian. Satu per satu jejak peristiwa itu seolah perlahan-lahan dihapus. Apakah ini kebetulan semata atau ada yang sengaja mensterilkan lokasi ini dari ingatan publik?
Aksi doa bersama ini merupakan bagian dari rangkaian gerakan moral PUI yang dimulai sehari sebelumnya.
Pada Kamis (26/3/2026), PUI menggelar aksi damai di Kompleks Parlemen dan Mabes Polri dengan tuntutan mendesak Komisi III DPR membentuk panitia khusus (pansus) dan mendorong kepolisian melanjutkan pengusutan KM 50 yang hingga kini belum menemukan titik terang.
PUI meyakini bahwa Polri sesungguhnya mampu bekerja cepat dan profesional, sebagaimana dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Oleh karena itu, tidak ada alasan standar yang sama tidak diterapkan untuk kasus sebesar KM 50.
PUI tidak akan berhenti bersuara selama keadilan belum ditegakkan. Kami akan terus hadir, terus berdoa, dan terus mengingatkan karena diam terhadap ketidakadilan adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan