KRONOLOGI 3 Turis WNA di Bali Jadi Korban Rudapaksa dalam Satu Minggu Berturut Turut 
Theresia Felisiani March 28, 2026 09:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Bali kini geger karena kasus pelecehan seksual bahkan rudapaksa yang menimpa para Warga Negara Asing (WNA) di sana.

Ironinya kasus ini terjadi berturut-turut dalam satu minggu terakhir.

Tribunnews.com merangkum tiga kasus pelecehan seksual dan rudapaksa yang mengejutkan publik tersebut.

 

Oknum Security Hotel di Canggu Cabuli Peneliti Asal China

Resmob Polres Badung meringkus KYP (24), seorang oknum petugas keamanan (security) hotel di kawasan Canggu, Kuta Utara. 

Pria asal Buleleng ini diringkus kurang dari 24 jam, setelah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang wisatawan mancanegara (WNA) asal China berinisial QY alias LZ (33) yang menginap di tempatnya bekerja.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, menyampaikan bahwa pelaku diamankan di sebuah rumah kos di daerah Uluwatu pada Kamis 26 Maret 2026 pagi tanpa perlawanan.

Baca juga: Kronologi WNA Singapura Dibunuh di Sukabumi, Jasad Dicor dan Dibuang ke Sungai Cilacap

"Pelaku berhasil kami ringkus dalam waktu singkat setelah korban melapor. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Badung untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman pada Jumat 27 Maret 2026.

Peristiwa pilu yang menimpa QY, seorang peneliti di bidang farmasi, bermula pada Rabu 25 Maret dini hari sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah hotel di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung. 

Saat itu, korban yang baru saja kembali ke hotel mendapati pintu kamar miliknya tidak bisa dibuka karena kunci tertinggal atau mengalami kendala teknis.

Berniat mencari bantuan, korban menuju meja front desk dan bertemu dengan pelaku, KYP, yang saat itu sedang bertugas. 

Pelaku kemudian mengantar korban menuju kamarnya dengan membawa beberapa kunci cadangan. 

Namun, setelah beberapa kali mencoba, pintu tetap tidak bisa terbuka. Di sinilah niat jahat pelaku muncul.

"Modusnya, pelaku sengaja mengarahkan korban kembali ke arah front desk dengan dalih mengambil kunci lain," kata dia.

"Namun, saat melintasi area ruang makan yang sepi, pelaku tiba-tiba membekap korban dari belakang dan menjatuhkannya ke lantai," imbuh I Gede Adhi Mulyawarman.

Baca juga: Viral Pria Ngaku Ajudan Gubernur Jateng Dilaporkan Lakukan Percobaan Rudapaksa di Hotel Semarang 

Dalam situasi tersebut, pelaku melakukan tindakan pelecehan dengan mencium dan menyentuh bagian sensitif korban secara paksa. 

Namun, korban yang merupakan warga Beijing ini tidak tinggal diam. Ia melakukan perlawanan sengit dengan menggigit jari pelaku dan menendang dada pria tersebut hingga terjatuh. 

Kesempatan itu digunakan korban untuk berlari, ke arah kamarnya dan menggedor pintu hingga dibangunkan oleh rekannya yang berada di dalam.

Mengenai motif, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi nekat tersebut secara spontan. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku khilaf karena merasa tergoda dengan kecantikan korban saat suasana hotel sedang sangat sepi di dini hari," imbuhnya.

Pelarian KYP berakhir setelah polisi melacak keberadaan sepeda motornya, di sebuah kos-kosan di Jalan Raya Uluwatu. Polisi menemukan pelaku sedang beristirahat di kamar milik kerabat kekasihnya.

Atas perbuatannya, KYP kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Ia dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencabulan dengan kekerasan.

"Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas," tegas Dirreskrimum Polda Bali. (*)

 

Security Klub Malam di Seminyak Rudapaksa WNA Australia di Kamar Mandi

Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bergerak cepat meringkus ABM (29), seorang oknum petugas keamanan (security) yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang wisatawan mancanegara asal Australia berinisial KNB (21). 

Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian, mengakhiri pelariannya usai melancarkan aksi bejat di sebuah tempat hiburan malam kawasan Seminyak, Kuta.

Peristiwa memilukan yang menimpa warga negara Australia kelahiran tahun 2005 tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WITA.

Kejadian bermula saat korban yang baru saja keluar dari tempat hiburan menyadari ada barang miliknya yang tertinggal di dalam. 

Saat kembali masuk untuk mengambil barang tersebut, korban didampingi oleh pelaku ABM yang saat itu tengah bertugas sebagai personel keamanan di lokasi tersebut.

Nahas, kepercayaan korban justru disalahgunakan.

Memanfaatkan situasi tempat hiburan yang mulai sepi menjelang subuh, pelaku menggiring korban ke area kamar mandi perempuan. 

Di lokasi itulah, ABM diduga melakukan kekerasan seksual dan memaksa korban untuk berhubungan di bawah ancaman kekerasan.

Baca juga: Dalam Seminggu 3 Turis WNA di Bali Jadi Korban Rudapaksa, Polda Bali Minta Pelancong Waspada!

Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, menegaskan bahwa kepolisian memberikan atensi penuh terhadap kasus ini mengingat pelakunya adalah oknum yang seharusnya menjamin keamanan di destinasi wisata. 

Setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/225/III/2026/SPKT, tim buser langsung melakukan pengejaran intensif.

"Kami bergerak cepat melakukan langkah penanganan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Denpasar Barat," ujar Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman saat konferensi pers di Mapolda Bali, pada Jumat 27 Maret 2026.

"Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban di tempat kejadian perkara. Kami memastikan proses hukum berjalan tegas karena tindakan ini sangat mencoreng citra pariwisata Bali," paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang merendahkan harkat dan martabat seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal yang lebih berat, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami unsur-unsur rudapaksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan penerapan pasal rudapaksa jika seluruh unsur terpenuhi. Saat ini, pemeriksaan saksi-saksi dan korban dilakukan secara komprehensif, termasuk penguatan alat bukti melalui visum et repertum," pungkasnya. 

 

Turis Asal China Dirudapaksa Sepulang dari Bar di Uluwatu

Polda Bali mengusut kasus dugaan rudapaksa, pelecehan seksual fisik, dan pencurian yang menimpa seorang wisatawan mancanegara asal China berinisial RF (22). 

Peristiwa memilukan ini, dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Labuansait, Pecatu, Kuta Selatan, pada Senin, 23 Maret 2026 dini hari. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/264/III/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 24 Maret 2026. 

Penyelidikan kini diarahkan pada dugaan pelanggaran Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Benar, korban berinisial RF telah melaporkan dugaan tindak pidana rudapaksa dan pencurian ke SPKT Polda Bali. Korban merupakan warga negara China yang saat ini menginap di kawasan Berawa, Kuta Utara," ujar Kombes Pol Ariasandy.

Baca juga: Jebolan Indonesian Idol 2025 Piche Kota Ditangkap Kasus Rudapaksa Siswi SMA: Kini Dirawat

Peristiwa bermula pada Senin 23 Maret sekitar pukul 01.00 WITA, saat korban bersama rekannya, AIKA, seorang warga negara Kazakhstan, mengunjungi IL Salotto Bar di Uluwatu untuk minum-minum. 

Sekitar pukul 04.00 WITA, rekan korban memutuskan pulang lebih dulu karena kelelahan. Tak lama berselang, korban pun meninggalkan lokasi tersebut.

Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan korban, RF tidak mengingat pasti bagaimana awalnya ia bisa berada di atas sepeda motor yang dikendarai oleh seorang laki-laki tidak dikenal.

"Korban menyadari bahwa laki-laki berbaju biru gelap yang memboncengnya itu tidak mengarah ke penginapannya di Wingsu Guest House. Ia dibawa ke area yang banyak pepohonan dan rerumputan di sekitar Jalan Labuansait, Pecatu," kata Kombes Pol Ariasandy.

Sesampainya di pinggir jalan yang sepi, pelaku memarkirkan motornya di area rerumputan. Korban sempat bertanya, “Why you stop here?” (Kenapa kamu berhenti di sini?), yang kemudian dijawab oleh pelaku, “Let’s have fun here” (Ayo bersenang-senang di sini). 

Meski korban sudah menolak dengan tegas, pelaku menarik tangan korban menuju area rerumputan di seberang jalan.

Dalam laporannya, RF mengaku terus berusaha menghindar, namun pelaku tetap mengejarnya. Di bawah tekanan, pelaku berulang kali mengajak korban berhubungan seksual dengan ucapan “Let’s do it, let’s do it”. 

Korban sempat mencoba bernegosiasi agar dibawa kembali ke vila untuk berdiskusi, namun pelaku justru menekan bahu korban hingga terduduk di rumput.

"Pelaku kemudian melancarkan aksinya. Kejadian tersebut berlangsung sekitar 2 sampai 3 menit," ungkapnya. Setelah kejadian tersebut, korban yang terus menangis meminta diantar pulang.

Baca juga: 10 Negara dengan Kasus Rudapaksa Tertinggi di Dunia: Brasil hingga Pakistan Masuk Daftar

Pelaku menyetujui, namun dengan alasan memerlukan penunjuk jalan, ia meminjam ponsel milik korban. 

"Pelaku berkata, 'I need to borrow your phone for guide' (Saya perlu pinjam ponsel kamu untuk pengarah jalan). Korban pun menyerahkan iPhone 14 warna ungu miliknya kepada pelaku," tambahnya.

Perjalanan menuju penginapan korban memakan waktu lebih dari satu jam. Sesampainya di depan Wingsu Guest House sekitar pukul 06.00 WITA, pelaku sempat melontarkan pernyataan, “You said you wanna go to hotel with me” (Katanya kamu mau ke hotel bersama saya), yang langsung dibantah oleh korban.

Untuk mengusir pelaku, korban memberikan uang sebesar Rp150.000 agar pria tersebut segera pergi. 
Namun, saat korban sudah berada di tangga menuju kamarnya, ia baru menyadari bahwa ponsel iPhone 14 miliknya masih dibawa oleh pelaku. Saat ia lari keluar untuk mengejar, pria tersebut sudah menghilang.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami syok berat dan trauma mendalam. Meskipun tidak ditemukan luka fisik luar karena pelaku tidak menggunakan kekerasan verbal maupun fisik yang kasar saat memaksa, tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum berat," tegas Ariasandy.

Saat ini, pihak Kepolisian Daerah Bali tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban serta melakukan pendalaman melalui saksi-saksi dan bukti di sekitar lokasi kejadian.

(tribun network/thf/TribunBali.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.