Tribunlampung.co.id, Cilacap - Polisi buru dalang pembunuhan sadus WN Singapura yang jasadnya dililit lakban dan dibungkus cor semen di aliran Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Seorang lansia yang merupakan warga Singapura berinisial SS (80) dibunuh secara sadis.
Korban dianiaya di wilayah Sukabumi pada Senin (16/3/2026) lalu dan mayatnya dibuang di wilayah Cilacap.
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Dua pelaku yang menjadi eksekutor pembunuhan berhasil diamankan.
Baca Juga Gara-gara Wanita, Lansia Asal Singapura Dibunuh, Dicor dan Dibuang ke Sungai Citaduy
Keduanya yakni H dan K ditangkap di Cilacap pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan, korban pembunuhan tinggal di wilayah kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun beberapa waktu yang lalu, korban dilaporkan hilang.
Pihak keluarga pun sudah membuat laporan orang hilang ke kepolisian.
Setelah beberapa hari kemudian, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Identitas korban terungkap setelah polisi mencocokan dengan ciri-ciri korban dengan laporan yang dibuat oleh keluarga korban.
“Penemuan jasad tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus ini hingga kami berhasil mengidentifikasi korban. Dari hasil koordinasi, kami menemukan kecocokan antara korban dengan laporan orang hilang di Jakarta,” ungkapnya, Jumat (27/3/2026),.
Budi menjelaskan, setelah identitas korban terungkap, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan.
Setelah mendapatkan petunjuk dan bukti, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.
“Kami telah menangkap dua orang pelaku, sedangkan satu lainnya yang diduga sebagai otak kejahatan masih dalam pencarian,” terusnya.
Dari keterangan yang sampaikan ke polisi, kedua pelaku yang sudah diamankan memiliki peran berbeda.
Pelaku H berperan sebagai eksekutor dan menganiaya korban menggunakan batang bambu.
Sedangkan pelaku K membekap mulut korban agar tak berteriak.
“Korban dipukul hingga lemah dan dibungkam agar tidak melawan,” tandasnya.
Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, jasad dibungkus kain sprei serta dicor.
"Dilapisi semen sebelum akhirnya dibuang oleh pelaku,” imbuhnya.
Penyidik masih mendalami adanya pelaku lain serta motif pembunuhan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: TribunJogja.com