WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta aktivitas pembongkaran bangunan di Jalan Teuku Umar No 2, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, segera dihentikan.
Lokasi tersebut diketahui masuk dalam kawasan cagar budaya yang dilindungi.
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor e-0030/KR.03.01 tertanggal 17 Maret 2026.
Surat tersebut ditujukan ke Panglima TNI serta Direktur PT Temasra Jaya, dan ditandatangani Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Pusat, Yunita Indrasti Retno Vitari.
Baca juga: Prabowo Mau Bangun Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI, Pramono Soroti Status Cagar Budaya
Ada empat (4) poin penting dalam surat itu.
Pertama, sesuai peta lampiran Instruksi Gubernur DKI Jakarta Tahun 1991, bangunan yang berada di Jalan Teuku Umar No 2, Gondangdia, Menteng, termasuk bangunan pemugaran Golongan B sehingga dilarang dibongkar.
Apabila kondisi fisiknya buruk, roboh, terbakar atau tidak layak, dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali seperti aslinya.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.
Baca juga: Dukung Upaya Pelestarian, Revisi UU Cagar Budaya Didorong demi Selamatkan Warisan Bangsa
Kedua, sesuai Pasal 66 Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pekerjaan perawatan termasuk perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, dan bahan bangunan pada bangunan gedung bersejarah atau BGCB harus dikonsultasikan dengan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ketiga, perawatan bangunan di Kawasan Cagar Budaya yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, harus terlebih dulu mendapatkan rekomendasi/persetujuan teknis dari Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Keempat, berdasarkan hal-hal di atas, saudara (Panglima TNI dan Direktur PT Temasra Jaya) agar menghentikan kegiatan pembongkaran bangunan/bagian bangunan pada lokasi dimaksud tanpa adanya rekomendasi atau persetujuan teknis dari Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Tanggapan
Kuasa hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus, mengatakan, pihaknya mendukung upaya penertiban terhadap aktivitas yang dinilai melanggar hukum.
"Kami memberikan apresiasi dan dukungan atas sikap tegas pemerintah daerah dalam melindungi kawasan dan bangunan cagar budaya dari tindakan sewenang-wenang," ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI Konservasi Tiang Patung Pancoran, Jaga Warisan Cagar Budaya
Petrus telah menyurati Gubernur DKI Jakarta dan instansi terkait, serta mengklaim PT Temasra Jaya merupakan pemilik sah atas lahan dan bangunan tersebut, yang dibuktikan dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Pihaknya juga melayangkan somasi ke Mabes TNI terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan bangunan sejak November 2025.
"Kami meminta agar bangunan tersebut dikembalikan ke kondisi semula sebagai bagian dari kawasan cagar budaya, serta dilakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang melanggar," kata Petrus.
Kasus ini masih menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan bangunan bersejarah sekaligus sengketa kepemilikan lahan di kawasan strategis ibu kota. (m27)